BEI Cabut Suspensi, Saham TGUK Kembali Diperdagangkan
Setelah sempat disuspensi karena lonjakan harga yang tak biasa, saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) akhirnya kembali diperdagangkan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengumumannya menyampaikan, "Menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00081/BEI.WAS/05-2025 tanggal 19 Mei 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 21 Mei 2025."
Namun, saat perdagangan dibuka kembali pada sesi pertama Rabu (21/5), saham TGUK tampak turun 6,31% ke level Rp104. Penurunan ini terjadi usai periode suspensi yang diberlakukan sebagai langkah cooling down atas pergerakan harga saham TGUK yang sebelumnya mencatatkan kenaikan fantastis.
Baca Juga: Cooling Down, Saham COCO Digembok Sementara Imbas Harga Naik Gila-gilaan
Sebagai catatan, pada penutupan perdagangan Senin (19/5), saham TGUK sempat melesat 6,73% ke level Rp111. Kenaikan ini menambah catatan impresifnya sepanjang sepekan sebesar 42,31%, dan bahkan mencatat lonjakan 88,14% selama sebulan terakhir.
BEI sebelumnya menyampaikan bahwa langkah penghentian sementara diambil untuk melindungi investor dari gejolak pasar yang tidak wajar. "Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), dalam rangka cooling downsebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) pada tanggal 20 Mei 2025," tulis BEI dalam pengumuman resminya.
Baca Juga: Harga Terus Merosot, Saham Emiten Rumah Sakit DKHH Kena Suspensi BEI
BEI menegaskan bahwa suspensi ini dilakukan di dua pasar sekaligus, yaitu Pasar Reguler dan Pasar Tunai. "Penghentian sementara perdagangan saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK)."
Kini, setelah suspensi dicabut, investor kembali diberi kebebasan untuk mengambil keputusan, namun tetap mengedepankan sikap kehati-hatian terhadap pergerakan harga yang volatil.
(责任编辑:休闲)
- Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan
- Kapolda Pastikan Jakarta Aman di H
- Kapan Waktu Terbaik Makan Pepaya?
- 4 Kebiasaan Sebelum Jam 9 yang Mendukung Turunnya Berat Badan
- Kenapa Sih BPJS Susah Banget Cair? Ternyata, Bisa Jadi Ini 5 Penyebabnya
- Minum Kopi bikin Otak tajam, Tapi Apa Cukup untuk Obat Pikun?
- KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 2023
- Minum Kopi bikin Otak tajam, Tapi Apa Cukup untuk Obat Pikun?
- Hotel Jepang Minta Turis Israel Tandatangan Tak Ikut Kejahatan Perang
- Ajukan Jaminan Utang Fiktif, Dirut hingga Manajer Keuangan Digelandang Polisi
- Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini
- FOTO: Turki Mulai Restorasi Kubah Hagia Sophia
- Anies Dinilai Sigap Tangani Kericuhan Jakarta
- Misa Arwah untuk Paus Fransiskus Digelar di Katedral Jakarta
- Ternyata Ada 3 Tanaman yang Baik untuk Kesehatan Mata, Apa Saja?
- Cara Tepat Menyimpan Pisang agar Tak Cepat Lembek dan Menghitam
- Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin Resah
- 4 Kebiasaan Sebelum Jam 9 yang Mendukung Turunnya Berat Badan
- Awas Salah Semprot, 5 Kesalahan Saat Pakai Parfum yang Harus Dihindari
- Tim Hukum AMIN Sesalkan Penahanan Indra Charismiadji: Kasus Lama dan Tidak Bernilai Fantastis