Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,快客quickq官网下载 ternyata telah melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dengan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Kejaksaan Agung.
Dengan pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara Ferdinand sudah dinyatakan lengkap.
“Sampai saat ini berkas perkara FH sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, (24/1).
Jelas dia, penyidik telah menyerahkan tahap I berkas perkara Ferdinand pada Selasa, 18 Januari 2022 dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Selanjutnya, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara Ferdinand dan barang bukti ke Kejaksaan pada Senin, 24 Januari 2022.
“Hari ini tadi pagi jam 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FH dari Penyidik Siber ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sementara, Ramadhan mengatakan penyidik sampai saat ini belum juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Ferdinand Hutahaean.
“Penangguhan penahanan, penyidik belum menerima suratnya,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Ferdinand Hutahaean sempat menolak dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena alasan kesehatan. Padahal, Ferdinand ketika dilakukan pemeriksaan sebagai saksi itu bersedia diminta keterangannya oleh penyidik.
Namun, penyidik melakukan gelar perkara meningkatkan status Ferinand dari saksi menjadi tersangka. Disitu, ia menolak diperiksa sebagai tersangka.
“Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dinyatakan tersangka kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” jelas Ramadhan.
Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.
下一篇:Kapan Waktu Terbaik Makan Pepaya?
相关文章:
- Polri: Tersangka Teroris JAD Ingin Gagalkan Pemilu 2024 dengan Melalui Kajian
- Daftar 25 Maskapai Teraman di Dunia untuk 2025, Ada dari Indonesia?
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Sumiyati, Wanita Paruh Baya Yang Tewas Membusuk Di Tambora
- Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya
- Doa 10 Hari Kedua Ramadan, Waktu Tepat Memohon Ampunan dari Allah
- Terjadi Lagi! Dua Warga Jadi Korban Baliho Caleg PSI yang Roboh di Cakung
- Gempa Bumi M 5.0 Guncang Bandung Raya, Sejumlah Bangunan Rusak Berat
- Viral Perempuan Dibakar Hidup
- 4 Kebiasaan Penyebab Ingrown Hair, Asal Cukur Bulu Ketiak
- Gelar Miss Universe Argentina Dicabut dari Magali Benejam
相关推荐:
- Sidak Lapas Sukamiskin, Yasonna Utus Anak Buah
- Viral Perempuan Dibakar Hidup
- KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU
- Daftar 25 Maskapai Teraman di Dunia untuk 2025, Ada dari Indonesia?
- Demi Kepentingan Praktis, Hakim MKMK Jadikan 21 Laporan Dalam 4 Putusan
- Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur
- Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir, Ini 10 Daftar Instansi Pusat dengan Peminat Terbanyak!
- Dear Anak Abah, Hati
- Octa: Strategi Kecepatan dan Efektivitas untuk Tumbuhkan Kepercayaan
- Alasan Seat Belt Pesawat Harus Tetap Dipakai Meski Lampu Mati
- Anies Dinilai Sigap Tangani Kericuhan Jakarta
- Legislator Desak Polisi Usut Judi Online
- 10 Kota Terbaik di Asia versi DestinAsian, Tak Ada dari Indonesia
- Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
- Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
- Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Minum Alkohol?
- VIDEO: Bagaimana Cara Memuliakan Al
- Niat Puasa Syawal, Keutamaan dan Tata Cara Menjalankannya
- Polri: Tersangka Teroris JAD Ingin Gagalkan Pemilu 2024 dengan Melalui Kajian
- 5 Daun untuk Asam Urat, Tak Perlu Repot Cukup Direbus