Demi Kepentingan Praktis, Hakim MKMK Jadikan 21 Laporan Dalam 4 Putusan
Demi Kepentingan Praktis,quickq官网入口直接下载 Hakim MKMK Jadikan 21 Laporan Dalam 4 Putusan
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sidang putusan tersebut dilakukan karena terdapat 21 laporan yang diterimanya terkait pelanggaran kode etik terhadap 9 hakim tersebut.
"Jam 4 sore ini sesuai dengan rencana, sesuai dengan panggilan, kita akan membacakan putusan 21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor," ujar Jimly Asshiddiqie dalam sidang.
BACA JUGA:Dukung Palestina, Bella Hadid Dirumorkan Dipecat Dior, Digantikan Model Israel
BACA JUGA:MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Besok
Lebih lanjut, dari 21 laporan tersebut, kata Jimly, nantinya akan dijadikan empat putusan demi kepentingan praktis.
"Untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan. Jadi satu putusan berkenaan dengan hakim terlapor Anwar Usman, itu nomor dua, putusan nomor satunya sudah oleh MKMK yang lalu, lalu putusan nomor tiga itu hakim terlapornya Prof. Saldi Isra," kata Jimly.
"Putusan ketiga atau nomor 4 hakim terlapornya Prof Arief Hidayat dan putusan yg terakhir ialah hakim terlapornya 9, sembilan-sembilannya," sambungnya.
Sedangkan untuk kepentingan komunikasi, lanjut Jimly, pihaknya akan membacanya terlebih dahulu.
BACA JUGA:Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di BKT Cakung
BACA JUGA:148 Unit Hyundai Dukung Mobiltas Ajang FIFA U 17 World Cup Indonesia 2023
"Untuk kepentingan komunikasi, kami nanti akan baca kolektif dulu baru yang nanti yang terkahir hakim Anwar Usman," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan para hakim MK telah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK).
- 1
- 2
- »
下一篇:Mau Rambut Kokoh Tanpa Cabang, Salah Satunya Jangan Keramas Tiap Hari
相关文章:
- Dilarang Cium Bayi Saat Lebaran, Ini Bahaya yang Mengintai
- Fly Over Rawa Buaya Retak, Kemacetan Panjang Jadi Imbasnya
- 5 Destinasi Wisata Favorit di Solo untuk Libur Lebaran
- Vonis Ringan Dokter Bimanesh, KPK Ajukan Banding
- Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nuzulul Qur'an
- Bareskrim Kembali Tangkap Anak Buah Fredy Pratama, Ini Perannya!
- KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat
- Polisi Tangkap Pemimpin Sekte Penghapus Utang
- Dugaan Korupsi di BUMN Dibongkar Erick Thohir, Jaksa Agung: Tidak Hanya Dana Pensiun
- Bahaya Microsleep Saat Mudik, Sekejap Mata Bisa Berujung Petaka
相关推荐:
- Anies Bantah Dugaan Ketua DPR DKI
- Respons Santai Kapolda Irjen Karyoto Usai Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
- Tips Agar Perjalanan Tetap Lancar, Mudik Aman Tanpa Beser
- Ganjil Genap Diperpanjang, Dishub: Evaluasi Tetap Ada
- MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres
- Tips Aman Berpuasa Bagi Penderita Jantung: Atur Makan, Hindari Stres
- Berapa Batas Ukuran Lingkar Perut yang Normal dan Aman?
- Kebakaran di RS Yarsi Jakarta Berhasil Dipadamkan
- Studi: Diabetes Saat Hamil Tingkatkan Risiko Autisme Anak
- Ke Gereja, Anies Ucapkan Selamat Natal
- Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Hari Idulfitri? Cek Waktu yang Tepat
- FOTO: Keliling Jakarta Naik Bus Atap Terbuka
- Malam yang Mulia, Apa Saja Tanda Malam Lailatul Qadr?
- Sampah di Kota Depok Sudah Overload
- Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M
- VIDEO: Bulan Ramadan Usai, Jangan Lupa Beristikamah
- Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?
- NYALANG: Kenangan Dingin nan Membeku
- Bagaimana Seharusnya Prosedur USG yang Tepat Dilakukan?
- Jaga Kesehatan Ginjal, 7 Buah Ini Bagus untuk Penderita Ginjal Kronis