Ramai Protes Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Buka Suara
JAKARTA,quickq官网软件ios DISWAY.ID --Menanggapi berbagai reaksi negatif dari masyarakat terkait keputusan Pemerintah untuk menaikkan angka usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja.
Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.
BACA JUGA:Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Dewan Pakar BPIP Dukung Penuh Keanggotaan Indonesia di BRICS: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif Indonesia
“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun,” ujar Sunardi di Jakarta, pada Kamis 9 Januari 2025.
Selain itu, Sunardi juga menambahkan bahwa Jaminan Pensiun (JP) yang terdaftar pada usia tersebut juga berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.
Tidak hanya itu, manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” pungkas Sunardi.
BACA JUGA:Tim Hukum PDIP Ungkap Sejumlah Kejanggalan KPK dalam Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:Tak Berizin, Proyek Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang Disegel KKP!
Sunardi juga menambahkan, hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja.
“Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja,” tutup Sunardi.
(责任编辑:综合)
- Jadwal Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
- Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia
- VIDEO: Aksi Samurai Pemungut Sampah Curi Perhatian di Tokyo
- Asyik! Jalur Tol Jakarta
- Masinis Kereta Tabrakan di Bandung di Bandung Diduga Terjepit
- 5 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Darah Tinggi
- 5 Sayuran yang Tidak Boleh untuk Asam Urat
- KPK OTT Hakim dan Pengacara, Kasusnya?
- 5 Daun untuk Mengobat Asma, Alami dan Minim Efek Samping
- Anies Gak Transparan Soal Anggaran, Tito Diminta Jatuhkan Kartu Kuning, Kemendagri Kasih Alasannya..
- NODES Studio Luncurkan 'Studio Nodes' lewat Rumah Contoh Inovatif Berkonsep Modern Kontemporer
- Urusan Pohon Kota, Jakarta Tiru Surabaya
- HUT DKI, KPJPL Edukasi Pentingnya Melestarikan Lingkungan di Bilpin Pulo Gadung
- Jokowi Tantang AHY Selesaikan 3 Masalah Agraria, Menteri ATR: Mudah
- Anak Buah Prabowo Maju, Gerindra Resmi Polisikan Ratna Sarumpaet
- Jokowi: UMKM Berkontribusi 61% untuk PDB
- Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini
- Jasa Marga Menduga Kecelakaan di GT Halim Terjadi Karena Truk Ugal
- Jam Minum Kopi yang Paling Tepat Menurut Dokter
- Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby