Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia
JAKARTA,quickq加速器电脑 DISWAY.ID- Mantan Sekjen PKB Lukman Edy meminta PKB untuk membatalkan niatnya untuk mengusulkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024.
"Kepada PKB saya menyarankan supaya mengurungkan niatnya untuk hari ini menggunakan hak angket atau hak interpelasi di DPR," ujar Lukman Edy, Minggu, 25 Februari 2024.
Lebih lanjut, ia menilai pengajuan hak angket juga hanya membuang waktu dan anggaran negara.
Apabila hak angket benar-benar digulirkan, bisa saja dibuat agenda rapat dan study banding DPR ke luar negeri, padahal ujungnya tidak akan bisa mengubah hasil Pemilu 2024.
BACA JUGA:Tak Selalu Negatif, Ternyata Ini 4 Manfaat Suka Gosip untuk Kesehatan
BACA JUGA:IPB Buka Kelas Internasional, Ada 12 Prodi, Ini Link Pendaftaran dan Syarat TOEFL
"Nanti pakai uang negara, rapat-rapat pakai uang negara, nanti ada study banding ke luar negeri pakai uang negara, sia-sia saja, sia-sia waktu, sia-sia dana," ucap dia.
Ia pun menyarankan agar PKB tetap menjaga kondisi pasca pemilu agar tetap damai.
"Lebih bagus PKB, NU secara umum, PKB secara khusus, menjaga stabilisasi pemilu damai, menjaga stabilitas dan Pemilu damai, supaya transisi kepemimpinan ini berlangsung dengan baik, berlangsung dengan damai," kata dia.
BACA JUGA:Aksesories OEM Suzuki Jimny 5-door, Makin Kece Menjelajah di Semua Medan
BACA JUGA:Seri Terbaru OPPO Reno 11F 5G Meluncur Incar Pasar Gen-Z, Segini Harganya
Namun, kata dia, apabila tetap ingin menggugat hasil pemilu maka PKB bisa menempuh langkah lain misalnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, evaluasi soal penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan cara mengganti atau merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mari kita evaluasi apakah (terkait) penyelenggaranya itu ada secara teknis membuka ruang untuk terjadinya kecurangan-kecurangan, kita evaluasi. Termasuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 juga boleh oleh DPR," jelas Lukman.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:热点)
- Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk
- Kolaborasi Strategis Hadirkan Solusi Sosial Lintas Profesi Melalui Inisiatif 'Beyond Legal'
- FOTO: Tradisi Keramas Pakai Sampo Dingin di Jepang
- Usai Tegur Gibran, KPU Larang Paslon Gunakan Kode Provokatif saat Debat Capres
- Daftar 10 Bandara Tersibuk di Dunia 2024, Ada dari RI?
- Mengenal Covid
- Cetak Laba Rp925 Miiliar, CBDK Hanya Alokasikan 3% untuk Jatah Dividen Pemegang Saham
- Usai Tegur Gibran, KPU Larang Paslon Gunakan Kode Provokatif saat Debat Capres
- LPS ‘Upgrade’ BPR Biar Gak Gaptek Lindungi Dana Warga
- KPK Terus Buru Keberadaan Harun Masiku
- Moo Deng Si Kuda Nil Viral Didaftarkan Hak Cipta, Bakal Rilis Kemeja
- KPK Terus Buru Keberadaan Harun Masiku
- Ternyata Ada 3 Tanaman yang Baik untuk Kesehatan Mata, Apa Saja?
- Khawatir Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Dilaporkan, Dinkes DKI Sisir RS di Jakarta
- Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Segera ke RS, Kunci Mengenali Gejala Stroke
- KPU Nyatakan Surat Suara Taipei Tidak Sah dan akan Dikirim Kembali
- Olah TKP Kebakaran Kubah Masjid Jakarta Islamic Center, Polisi: Kondisi di Dalam Masih Panas
- Octa: Strategi Kecepatan dan Efektivitas untuk Tumbuhkan Kepercayaan
- Timnas AMIN Yakin Anies