Kasusnya Naik ke Penyidikan, Panji Gumilang Masih Berstatus Saksi
JAKARTA,quickq官方apk DISWAY.ID-Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Bahkan, kasus penistaan agama Panji Gumilang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga saat ini, status pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun itu masih berstatus sebagai saksi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari kesaksian dari pengasuh Ponpes Al-Zaytun tersebut.
"Saat ini masih sesuai yang dilakukan di awal (pemeriksaan saksi)," kata Sandi kepada awak media, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
Sandi menuturkan penyematan status saksi pada Panji Gumilang berjalan beriringan dengan langkah penyidik Bareskrim Polri yang masih melakukan kelengkapan administrasi.
Sandi menjelaskan pihaknya bakal meminta keterangan dari sejumlah ahli. Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait identitas saksi yang akan diperiksa.
"Materi tentang saksi ahli yang akan dimintai keterangan itu masih digodok oleh Bareskrim polri, karena ini menyangkut masalah kompetensi. Sehingga hal hal yang menyangkut dengan masalah isi tentang permasalahan ini akan di-update oleh Bareskrim," Ujar dia.
"Makanya kan kita belum bisa menyampaikan siapa siapa saksi ahli yang akan dipanggil terkait dengan kasus ini, terutama untuk yang akan dijadikan ahli supaya tindak pidana ini menjadi terang dan bisa memberikan penjelasan yang gamblang kepada masyarakat terkait peristiwa yang terjadi," sambung dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam. Selain itu, Polri juga telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
-
Cegah Penyebaran Rabies di NTT, Kementan Kirim Bantuan VaksinPenderita Kanker Darah di RI Meningkat, Mayoritas Idap LeukemiaNegosiasi RusiaRumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di DalamSaldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari IniBulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan PemerintahUsai Lebaran Idul Adha, Harga Emas Antam Anjlok Rp25 Ribu Jadi Rp1.904.000 per GramKAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta
下一篇:7 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan, Doanya Dikabulkan Allah SWT
- ·FOTO: Bayi 'Gemoy' Kuda Nil Kerdil yang Langka Lahir di Athena
- ·Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks
- ·Air Putih Jenis Ini Jadi yang Terbaik buat Ginjal Menurut Dokter
- ·IHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 Triliun
- ·Denny Indrayana Dipolisikan, Anies: Jangan Sampai Nanti Orang Takut Berpendapat
- ·Catat, Ini 9 Makanan 'Terlarang' Jika Ingin Ginjal Tetap Sehat
- ·Tambah Modal Jumbo, Bali Towerindo Teken Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Bank Mandiri
- ·Negosiasi Rusia
- ·Setelah Golkar, Surya Paloh Rencana Kunjungi PDIP : Kasih Kode Dulu, Barangkali Ibu Mega Ada Waktu
- ·Hadapi Tantangan yang Dinamis, MMKSI Optimis Tatap Pasar Otomotif Indonesia 2025
- ·Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI
- ·Rayakan Hari Keluarga Internasional di Jakarta, Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Menanti!
- ·Waspada, Gula dan Tepung Ternyata Biang Kerok Utama Obesitas
- ·Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini
- ·China Gencarkan Pengembangan Teknologi, Tak Melempem Ditekan Trump
- ·PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
- ·Asyik Main di Pantai, Pasir Mendadak Runtuh Mengubur Gadis 7 Tahun
- ·Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks
- ·Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
- ·Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI
- ·PSI Dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan, Bahas Wacana Koalisi Besar
- ·KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta
- ·Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri
- ·Geger Grub FB Fantasi Sedarah, Polisi Imbau Masyarakat Stop Sebar Postingan Kesusilaan
- ·Direktur Bina Haji Siagakan Tim PKP3JH Untuk Jemaah Haji di Madinah dan Makkah
- ·Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban
- ·Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora
- ·5 Tahun Berturut
- ·Bukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook
- ·Jadwal Libur Sekolah 2025 Semester 2 di Berbagai Provinsi, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!
- ·FOTO: Kala Thailand Rayakan Hari Gajah Nasional
- ·KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta
- ·Temui Ahmed al
- ·Lebih dari Sekadar Jualan: Kisah Pusat Perlengkapan Ibadah Rangkul Jamaah dengan Sentuhan Humanis
- ·Malaysia Masuk 10 Negara Paling Bahagia di Dunia, Indonesia?
- ·Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi