Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI
Sudjiono Timan diduga memiliki peran dalam polemik terkait penggunaan lapangan tenis internasional di Nusa Dua, Bali. Kisruh ini bermula dari pembangunan delapan lapangan tenis oleh PT Texmura Nusantara atas penugasan dari PT Bali Destinasi Lestari (BDL). Namun, hingga kini, belum ada serah terima resmi karena Berita Acara Serah Terima belum ditandatangani kedua belah pihak, dan pembayaran atas pembangunan tersebut belum dilunasi.
Meski pembayaran belum diselesaikan, lapangan-lapangan tersebut telah digunakan sebanyak dua kali untuk ajang Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024, yakni pada 26 Agustus - 22 September 2024 dan 16 Desember 2024 - 5 Januari 2025.
Atas penggunaan tersebut tanpa pelunasan pembayaran, PT Texmura Nusantara menggugat PT BDL, Amman Mineral, KONI, dan PB PELTI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan proyek ini, nama Sudjiono Timan disebut-sebut memiliki peran penting dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan, meskipun tidak tercantum secara resmi dalam struktur organisasi PT BDL.
“Kami melihat adanya indikasi keterlibatan Sudjiono Timan, karena yang bersangkutan sejak awal terlihat aktif dalam proses pembangunan, meski tidak tercatat secara formal dalam struktur perusahaan. Ia juga diketahui memiliki posisi strategis di salah satu perusahaan yang terkait dengan proyek ini,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PT Texmura Nusantara, Kolonel TNI AD (Purn) Bhumi Ansusthavani, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Bhumi menambahkan bahwa dugaan tersebut diperkuat oleh kesaksian sejumlah pihak yang menyatakan bahwa Sudjiono Timan kerap hadir di lokasi pembangunan. Ia juga disebut memberikan arahan langsung kepada kontraktor maupun manajemen PT BDL.
Menurut Bhumi, keterlibatan tersebut terlihat sejak tahap awal proyek, di mana diskusi mengenai pembangunan lapangan tenis bertaraf internasional melibatkan Sudjiono Timan secara langsung.
Meskipun namanya tidak tercantum dalam dokumen resmi, Bhumi menilai peran aktifnya menunjukkan adanya posisi strategis di balik proyek tersebut.
“Karena mediasi dalam kasus ini menemui jalan buntu dan kini kini memasuki tahap persidangan pokok perkara, kami berharap semua pihak yang terlibat akan terungkap
di persidangan. Kita akan melihat nama-nama yang selama ini berada dibalik proyek itu akan muncul secara transparan/terbuka. Marilah kita sama-sama ikuti jalannya proses hukum ini,” ujar Bhumi.
Terkait tudingan kerusakan lapangan, Bhumi menolak jika tanggung jawab dibebankan pada pihaknya. “Sangat tidak tepat jika kerusakan yang terjadi akibat tindakan sepihak justru dialihkan kepada klien kami,” ujarnya.
Bhumi menegaskan bahwa PT Texmura Nusantara telah menyelesaikan kewajiban sesuai kontrak, yang dibuktikan dengan rampungnya pembangunan lapangan yang bahkan telah digunakan untuk kejuaraan internasional.
Ia juga menyayangkan berlarut-larutnya kasus ini, karena berpotensi memberi dampak negatif terhadap citra olahraga tenis Indonesia di mata dunia.
“Kami sebenarnya tidak menginginkan perkara ini berakhir di pengadilan, tetapi situasi yang ada mendorong kami untuk menempuh jalur hukum. Kami berharap semua pihak bisa saling menghargai dan menyadari kekurangan masing-masing,” imbuhnya.
Dari penelusuran, diketahui bahwa Sudjiono Timan pernah divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus BLBI. Ia sempat menghilang dan menjadi buronan, namun kemudian Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK), sehingga ia lolos dari jeratan hukum.
Nama Sudjiono Timan, yang merupakan mantan terpidana dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), disebut sebagai salah satu pemegang saham tidak langsung PT Amman Mineral Internasional Tbk, perusahaan yang menjadi penyelenggara turnamen di lapangan tenis tersebut, dengan kepemilikan sebesar 2,42%.
Meski demikian, belum ada informasi terkini yang mengonfirmasi apakah kepemilikan tersebut masih berlaku atau telah berubah hingga tahun 2025, sehingga relevansi dan keterkaitan dalam struktur kepemilikan saham saat ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
(责任编辑:时尚)
- 5 Orang yang Harus Hati
- Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polda Papua Perketat Keamanan di Mako Brimob Kota Raja
- 1 Juta WNA Masuk Indonesia Melalui Bandara Soekarno
- Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polda Papua Perketat Keamanan di Mako Brimob Kota Raja
- Bela Anies, JK Sebut Pemprov Sudah Benar Soal Reklamasi
- Viral Diduga Turis Indonesia Rusak Sakura di Jepang, Pahami Etikanya
- KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi
- KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi
- Studi: Makan Ayam 4 Kali Seminggu Berpotensi Kena Kanker
- Kapolri Ingatkan Kursus Manajemen Pengamanan Stadion Bisa Diaplikasikan
- KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi
- 北京大兴国际机场迎来首飞,实力告诉你建筑黑科技有多厉害!
- Soal Bambu Rp550 Juta, Anies Bilang: Ributnya Cuma di Sosmed
- 做了那么多LOGO和VI,到底什么才是品牌设计的灵魂?
- FOTO: Si Paling Nyentrik di Met Gala 2025, Boyong Piano hingga Robot
- 5 Cara Menyimpan Buah dan Sayur agar Segar dan Tahan Lama
- Akademi Crypto Gelar Event Terbesar di Dunia Sambut Bitcoin Halving
- Putri Candrawathi Nangis Saat Bicara Pelecehan di Magelang, ‘Yosua Saya Suruh Resign’
- Waspada, Otot Dasar Panggul Kendur Pada Ibu Hamil Jadi Gampang Ngompol
- Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E