Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap
SuaraJakarta.id - Tiga pria komplotan polisi gadungan berhasil ditangkap setelah diduga telah 30 kali memeras warga dengan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba.
Penangkapan ini terungkap setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah melakukan patroli rutin pada Senin (2/12/2024) dini hari di kawasan Jakarta Barat.
Saat itu,quickq官网充值入口 petugas mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat.
“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” jelas Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/12/2024) seperti dimuat ANTARA.
Baca Juga:Marko Simic Minta Persija Pertahankan Performa Gemilang
Saat petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian. Penyidikan lebih lanjut membawa petugas ke DP (18) yang ditangkap di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) yang ditangkap di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, dan lencana palsu Polri.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi pemerasan serupa setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.
“Dua dari pelaku adalah residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah terlibat dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” jelas Rachmad.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga:Siasat Carlos Pena Hadapi Jadwal Padat Persija di Bulan Desember
相关文章:
- Cara Naik Bus Wisata Jakarta Gratis, Ini Daftar Rute dan Jadwalnya
- 15 Latihan Soal ANBK SD 2024 Kelas 5 Numerasi dan Jawabannya, Bahan Belajar untuk Siswa!
- Jokowi Tegaskan IKN Bukan Proyek: Keputusan Seluruh Rakyat!
- 15 Latihan Soal ANBK SD 2024 Kelas 5 Numerasi dan Jawabannya, Bahan Belajar untuk Siswa!
- Dicecar Anggota DPR Soal KRL Anjlok, Begini Jawaban Anak Buah Budi Karya...
- Perlukah Reapply Sunscreen? Ini Kata Dokter
- Cek Syarat dan Batas Pengajuan Program Dana Riset Indofood, Mahasiswa S1 Boleh Ikutan
- 2025年英国大学风景园林专业排名
- Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa
- 2 Resep Tongkol Suwir, Sajian Sederhana yang Nikmat
相关推荐:
- Niat Puasa Syawal, Keutamaan dan Tata Cara Menjalankannya
- FOTO: Cabo Polonio, Kedamaian dari Desa Tanpa Listrik dan Internet
- Boeing Insiden Lagi, Kali Ini Jendela Kokpit Pesawat Retak di Jepang
- NeutraDC Perkuat Posisi sebagai AI Enabler dan Penyedia Layanan Data Center Terkemuka
- Ternyata Ada 3 Tanaman yang Baik untuk Kesehatan Mata, Apa Saja?
- Kostum Debat Cawapres: Formal, Gaya Anime, Sampai Pencinta Alam
- 2 Resep Tongkol Suwir, Sajian Sederhana yang Nikmat
- 2025建筑学高校世界排名榜单!
- Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
- 3 Resep Mie Nyemek yang Gurih dan Nikmat, Cocok Disantap saat Hujan
- Geledah Ruang Kerja Eni Saragih, Apa yang Diperoleh KPK?
- Kadernya Tersandung Korupsi, PDIP Bakal Beri Bantuan Hukum
- Kebiasaan Rasulullah SAW Mengonsumsi Kurma Ganjil, Apa Alasannya?
- Update Aborsi di Ciracas, Polisi Tunggu Hasil Spesimen Diduga Tulang Janin
- Ternyata Ada 3 Tanaman yang Baik untuk Kesehatan Mata, Apa Saja?
- Gubernur Bali Minta Bupati Jangan Coba
- Wacana Gateway Indonesia Timur: Peluang Emas Maritim yang Akan Dikaji Mendalam di IMW 2025
- Doa Buka Puasa Syawal: Arab, Latin, dan Artinya
- Tak Hanya Ekonomi, Presiden Prabowo Sebut Hubungan Indonesia dan Tiongkok Menentukan Keadaan Kawasan
- Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!