Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak
JAKARTA,quickq官网下载 ios DISWAY.ID--Anak-anak Indonesia kini lebih dilindungi di ruang digital lewat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru saja direvisi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, melalui konferensi pers di Jakarta, Kamis 23 November 2023 kemarin.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani, Didakwa Penggelapan hingga UU ITE
Menurut Semuel, dalam Pasal 16A Ayat 1 yang berbunyi: "Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik."
Lalu Ayat 2: "Pelindungan sebagaimana dimaksud Ayat 1 meliputi pelindungan terhadap hak anak sebagaimana dimaksud dalam aturan Perundang-undangan dalam menggunakan produk, layanan, fitur, yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik."
Semuel menegaskan, pihaknya banyak memperoleh masukan dari orangtua soal perlindungan terhadap anak-anak.
BACA JUGA:Babak Baru! Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Diadukan ke Bareskrim Polri, ALMI: Kami Jerat UU ITE!
Menurutnya, direvisi UU ITE itu juga akan diatur bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus mempertimbangkan bagaimana perlindungan terhadap hak-hak anak, serta agar tidak terekspos dengan konten yang melebih batas usianya, dan mengganggu kesehatan anak.
"Jadi dari mau meluncurkan produknya pun dari desainnya harus memikirkan anak. Selama ini anak tidak masuk dalam konsep desainnya, internet buat semua itu," jelasnya.
Semuel juga menegaskan, internet sebenarnya mencoba meniru ruang fisik, di mana ruang untuk anak sebenarnya berbeda dengan orang dewasa.
BACA JUGA:Tidak Terima Pertimbangan Majelis Hakim Terkait Teddy Minahasa, Hotman Paris : Majelis Telah Melanggar UU ITE
"Bagaimana kita bisa melakukan perlindungan. Anak juga bisa mengakses konten-konten dewasa. Ini yang kita bilang tolong dipikirkan platform, jangan hanya cari duit, coba pikirkan bagaimana melindungi anak-anak," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, RUU Perubahan Kedua UU ITE akan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif.
Menurutnya terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang tindakan kriminal, pengakuan atas kontrak elektronik, dan pelindungan anak di dunia digital.
- 1
- 2
- »
相关文章:
- Revitalisasi Hutan Kota Kemayoran Hampir Rampung
- 世界服装设计学院排名一览表,看看有没有你心动的
- 7 Tips Diet buat Pemula Tanpa Olahraga, Sebenarnya Mudah Dilakukan
- Bergerak Tak Wajar, Saham Panca Anugrah (MGLV) Masuk Radar UMA
- Siswa Keracunan di Bekasi, 8 Murid Dilarikan ke RS
- Catat! Vale Indonesia (INCO) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Final USD34,65 Juta
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 17 Juni: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan
- Terpopuler: Yenny Wahid Balas Sindiran Cak Imin, Megawati soal Capres PDIP
- FOTO: Janji Suci di Gereja Unifikasi Korea
- Kapan Orang Tua Bisa Bawa Anak Potong Rambut di Salon?
相关推荐:
- Tren Ice Bucket Challenge Viral Lagi, Kali Ini Buat Kesehatan Mental
- 北京留学作品集辅导机构怎么选?
- 影视制作专业研究生留学可以选择哪些院校?
- Catatan buat Pria, 6 Hal Ini Dibenci Wanita saat Bercinta
- Bupati Purbalingga Diduga Terima Duit Haram Rp500 Juta
- 插画专业留学发展方向及院校推荐!
- Buka Pameran Bulan Seni Rupa di TIM, Anies: Ini Malam yang Membahagiakan
- 上海作品集机构哪家比较好?
- 7 Destinasi Wisata Anti
- 制作出国留学作品集,你需要满足这些要求!
- Penyidikan Ferrari Tabrak 5 Mobil
- Dokter Jelaskan 5 Penyebab Anak Muda Kena Gagal Ginjal Kronis
- NYALANG: Berjuta Duka Lara
- 3 Barang Penting yang Jangan Sampai Ketinggalan Saat ke Luar Negeri
- Marak Penipuan dan Calo Tiket, Pemerintah Perketat Pengawasan Konser Musik
- FOTO: Dari Burqa ke Abaya: Langkah Kecil Menuju Kebebasan
- Golkar Pasang Badan untuk Gibran Usai Dicap Pembangkang Oleh PDIP: Pemuda yang Berani!
- Ekspresi Karut Marut Emosi Harry Halim dalam 'Finality'
- Berjumpa Jokowi, Anak Penderita Kanker Merasa Bertemu Ayahnya
- Perayaan Imlek, Pengemis Padati Vihara