Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!
JAKARTA,quickq最新官方下载苹果 DISWAY.ID- Kubu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto memprotes keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena akan melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan ke jaksa penuntut umum (tahap II) pada Kamis, 6 Maret 2025, besok.
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan KPK tidak menghormati hak tersangka di mana pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu, telah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge untuk dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan.
BACA JUGA:KPK Sebut Sudah Terbitkan Sprindik Khusus Dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
BACA JUGA:Connie Rahakundini Terancam Bisa di-Munarman-kan Buntut Simpan Data Hasto di Rusia, Refly Harun: Sebagai Penyimpan Rahasia
“Kami tadi siang mendapatkan WA (WhatsApp) dari bagian informasi KPK yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis akan ada tahap dua untuk klien kami, Mas Hasto Kristianto,” ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 5 Maret 2025,⁰ petang.
“Ini yang perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya, kemarin kami sudah mengajukan permohonan untuk diperiksanya saksi yang meringankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan Pasal 65 KUHAP yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge,” imbuhnya.
Ronny menyatakan informasi yang diberikan KPK siang ini membuat tim hukum naik pitam, sehingga memutuskan membuat surat protes atas tindakan sewenang-wenang penyidik KPK.
“Nah, karena mendapatkan informasi tersebut, maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK," tutur Ronny.
"Yang kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” sambungnya.
BACA JUGA:Menko PMK Terus Monitor Perkembangan Banjir Jabodetabek: Hari ini Mulai Membaik
Ia menambahkan tindakan yang dilakukan penyidik KPK menguatkan dugaan lembaga antirasuah menghindari Praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari Praperadilan,” ucap Ronny.
Sebelumnya, pada Selasa 4 Maret 2025, tim hukum Hasto mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge ke penyidik KPK.
Mereka ialah Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Negeri Surabaya Aditya Wiguna Sanjaya; Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa; dan Ahli Hukum Tata Negara FH Universitas Islam Indonesia Idul Rishan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Ternyata Ketua KPK Tahu Anak Buahnya Bertemu TGB, Ini Penjelasannya
- Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Hak untuk Sehat, Tanggung Jawab Siapa?
- Buku di Perpus Hensinki Dipinjam Tahun 1939, Dikembalikan Tahun 2024
- Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Non
- NYALANG: Kenangan Dingin nan Membeku
- 留学建筑专业排名TOP榜单一览!
- 澳大利亚艺术类专业大学,你想选哪所?
- Ayo Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin
- 5 Museum di Jakarta Kini Bisa Dikunjungi Malam Hari, Mana Aja?
- Mengaku Jenderal Narkoba dan Menantang Polisi, Pemilik Akun Facebook Dea Oleng Kicep Saat Ditangkap
- 安大略艺术设计学院动画专业作品集的要求解析
- Hari Raya Waisak, Ratusan Petugas Gabungan Jaga 27 Wihara di Jakbar
- Ngidam Camilan Asin, Ini 5 Pilihan yang Lebih Sehat
- Bawaslu Minta KPU Tidak Gegabah Tentukan DPT
- Densus 88 Tangkap 3 Teroris Jaringan NII di Tangerang yang Ingin Ubah Ideologi
- Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Non
- Le Minerale Bagikan Air Mineral Gratis di Layanan Tes Covid
- Waspada Lah, Hari ini Jakarta Diguyur Hujan Lagi
- Densus 88 Tangkap 3 Teroris Jaringan NII di Tangerang yang Ingin Ubah Ideologi
- Arti Kata Rizz, Istilah Baru Gen Z yang Ramai di TikTok