Wacana Ojol Jadi Karyawan Ancam Fleksibilitas dan Ekosistem Digital, Ini Kata Pakar
Wacana pengubahan status mitra pengemudi ojek online (ojol) menjadi karyawan tetap memicu perdebatan.
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Trisakti, Prof. Aloysius Uwiyono, menegaskan bahwa hubungan antara driver dan aplikator bukanlah hubungan kerja. Ia menyebut, hubungan tersebut merupakan bentuk perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja yang lazimnya berlaku dalam struktur ketenagakerjaan formal.
“Hubungan antara driver online dan platform itu sebetulnya termasuk dalam perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja,” ujar Aloysius dalam keterangannya, Rabu (25/5/2025).
Baca Juga: Menhub Dudy Tegaskan Keseimbangan Ojol Jadi Harga Mati
Ia menegaskan bahwa secara hukum, para pengemudi ojol adalah pemberi jasa yang bekerja secara mandiri.
Senada, Ekonom dari Next Policy, Fithra Faisal Hastiadi, menyebut bahwa platform on-demand telah menjadi penyangga penting di tengah ketidakpastian pasar kerja nasional. Ia mencatat bahwa sejak Januari 2024 hingga April 2025, lebih dari 96 ribu pekerja formal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Surati Presiden Prabowo! Driver Ojol Tolak Merger Grab-GoTo, Ini Alasannya
“Platform on-demand telah membentuk ekosistem microenterprise yang fleksibel dan berbasis teknologi. Namun, masyarakat yang mencari peluang pendapatan di platform tersebut dan berstatus mitra ini, tidak dapat disederhanakan dalam kerangka hubungan kerja pada umumnya,” tuturnya.
Di sisi lain, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha Maghfiruha Rachbini, menyoroti bahwa isu utama bukan pada status kerja, melainkan perlindungan sosial. Menurutnya, pemerintah perlu merumuskan regulasi yang mampu mengakomodasi perubahan lanskap dunia kerja tanpa menghambat inovasi.
“Pemerintah perlu merumuskan regulasi yang adaptif, tidak membebani inovasi, namun juga melindungi pelaku model bisnis baru di era gig economy seperti saat ini,” katanya.
(责任编辑:娱乐)
- FOTO: Uji Nyali Liburan ke Pantai Bertemu Hiu di Israel
- Data Terbaru Penjualan Mobil Listrik secara Global
- Penambahan Pelaku dan Korban Serial Killer Bekasi
- KPK Kembali Diminta Periksa Bos KBN
- Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya
- Istri Nyinyirin Wiranto, Nasib Sersan 2 Kini...
- Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial The Exotic World of Eastern
- Doni Bawa Kabar Baik: ICU di DKI Jakarta Berangsur Kosong
- Sunday Brunch Ramah Keluarga di Mangkuluhur ARTOTEL Suites
- Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama
- Katanya Tolak Dinasti Politik Tapi PSI Blak
- Lindungi Negeri, Satgas BUMN Sebar 45.000 Masker di Pusat Keramaian Ibu Kota
- Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan
- Polisi Angkut 2 Oknum BNN yang Diduga Edarkan Sabu
- Satu Permintaan Bantuan dari Penumpang Ini Boleh Ditolak Pramugari
- Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan
- Keras! Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Oleh Lembaga Resmi Pemerintah Ini, Berikut Alasannya
- 推荐:园林专业英国留学学校
- Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- 英国艺术留学:时尚管理专业哪个大学好?