Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya!
JAKARTA,quickq免费正版下载 DISWAY.ID- Tim kuasa hukum Panji Gumilang ajukan penangguhan penahanan Panji Gumilang terkait perkara yang menimpa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan usia Panii Gumilang.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu, 2 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Protes Atas Penahanan Panji Gumilang: Ini Kriminalisasi dan Politisasi
BACA JUGA:Karenina Ditangkap Sedang Tidak Gunakan Ganja, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
Ia mengungkapkan salah satu alasan mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan saat ini Panii Gumilang berusia 77 tahun.
"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun pak panji ini, pertama usianya sudah diangka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau disangkakan hari ini," ujar Hendra.
Selain penangguhan penahanan, kata Hendra, tim kuasa hukum juga bakal mengajukan praperadilan.
BACA JUGA:Rocky Gerung: Presiden Itu Gak Punya Martabat Karena Dia Fungsi, Dia Lembaga
BACA JUGA:Media Asing Sebut Tesla Masuk Malaysia Merupakan Peringatan Bagi Indonesia: Presiden Jokowi Pasti Cemburu
Namun, ia masih belum bisa memastikan kapan praperadilan akan diajukan.
“Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini,” ucap dia.
Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang ditahan terkait kasus penistaan agama.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Terkuak! Penyebab dari Kecelakaan Tabrakan KA di Cicalengka
- Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
- BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
- Gibran Bela Mati
- Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
- Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
- Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu
- Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
- Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital
- Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
- Kementan Optimis Beras Indonesia Bakal Melimpah, Produksi Tertinggi di ASEAN
- Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya
- Arus Balik Libur Waisak Tembus 196 Ribu Kendaraan, Jalur Timur Paling Padat
- Prabowo Sebut DNA Tiongkok Bertebaran di Indonesia
- AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur
- Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam
- Balai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKI
- KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 2023
- SBY: Dunia Semakin Rentan dan Berbahaya, Kolaborasi Global Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim