Apa Itu Bilik Asmara di Penjara? Legalkah di Indonesia?
Daftar Isi
- Apa itu bilik asmara di penjara?quickq下载安卓版
- Apakah bilik asmara ada di Indonesia?
- Apakah bilik asmara legal?
- Bagaimana di negara lain?
Puluhan narapidana Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, yang kabur beberapa waktu lalu, disebut-sebut menuntut adanya bilik asmarasebagai salah satu fasilitas di dalam penjara.
Apa itu bilik asmara? Apakah bilik asmara memang ada di penjara? Jika ada, apakah legal atau justru melanggar aturan?
Apa itu bilik asmara di penjara?
Bilik asmara adalah ruangan khusus di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang digunakan oleh narapidana untuk bertemu secara intim dengan pasangan sah mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah bilik asmara ada di Indonesia?
Di Indonesia, keberadaan bilik asmara di lapas masih menjadi perdebatan. Hingga saat ini, aturan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia(disingkatKemenko Kumham Imipas) tidak mengatur secara spesifik tentang penyediaan bilik asmara bagi narapidana.
Direktur Jenderal Permasyarakatan Sri Puguh Utami menyebut setidaknya sudah ada tiga lapas yang memiliki fasilitas ruang saluran hasrat untuk narapidana yang telah menikah. Pengunjung harus dipastikan istri terpidana.
"Itu kami praktikkan sudah mulai tahun lalu. Ada di Lapas Ciangir, Lapas terbuka Kendal, dan Lapas Nusakambangan," ujar Utami di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Kamis 27 Februari 2020.
Utami mengatakan fasilitas tersebut dapat digunakan oleh narapidana yang berada di Lapas dengan kategori 'minimum security'. Para narapidana diperkenankan untuk menyalurkan hasrat biologisnya di ruangan tersebut pada saat kunjungan keluarga berlangsung.
Apakah bilik asmara legal?
Secara hukum, Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 memang mengakui hak narapidana untuk berkomunikasi dengan keluarga. Namun, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengizinkan atau melarang hubungan suami-istri di dalam lapas.
Menurut Pasal 3 huruf g UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan diamanatkan bahwa "Sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan".
Beleid tersebut, sejatinya memberikan penegasan bahwa pemberian hukuman kepada narapidana hanya berorientasi untuk menghilangkan kemerdekaannya semata, sedangkan negara tetap bertanggung jawab untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak mendasar yang dimiliki oleh narapidana sebagai manusia, termasuk hak seksual.
Lebih lanjut, Pasal 9 huruf i UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa "Narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental".
Ketentuan a quo pada intinya mengamatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlakuan yang manusiawi untuk menjaga fisik dan mental narapidana.
Beberapa pihak menilai bahwa penyediaan bilik asmara dapat menjadi solusi bagi narapidana yang sudah menikah agar tetap bisa menjaga keharmonisan rumah tangga. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa fasilitas semacam ini bisa disalahgunakan dan sulit diawasi.
Bagaimana di negara lain?
Di beberapa negara seperti Brasil, Meksiko, dan Spanyol, Turki, dan Singapura bilik asmara sudah menjadi bagian dari hak narapidana atau dikenal dengan conjugal visit.
Mereka diberikan waktu tertentu untuk bertemu pasangan dengan syarat telah memenuhi aturan tertentu, seperti berkelakuan baik dan tidak terlibat dalam pelanggaran disiplin. Di Singapur, penggunaan bilik asmara hanya diperbolehkan pada saat jam kantor. Tidak untuk hari libur atau akhir pekan.
[Gambas:Video CNN]
下一篇:Pihak RSPAD Gatot Soebroto Akan Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres Cawapres ke KPU
相关文章:
- Ini 9 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
- Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Merupakan Kerabat Dekat
- Bareskrim Blokir 154 Rekening Panji Gumilang, Isinya Bikin Kaget! Ada yang Capai Rp.200 Miliar
- Pencurian di Pesawat Scoot, Begini Trik Pelaku Ambil Uang Korban
- Jangan Sembarangan, Ini Cara Terbaik Makan Kurma agar Bermanfaat
- Bolehkah Langsung Makan Nasi Saat Buka Puasa? Ini Kata Dokter
- Polisi Ringkus Jakmania Pemukul Anak Menpora
- Demi Kepentingan Praktis, Hakim MKMK Jadikan 21 Laporan Dalam 4 Putusan
- Viral Penerbangan Delay 2 Jam Gara
- 5 Kurma Terbaik yang Enggak Bikin Gula Darah Melonjak
相关推荐:
- Dugaan Jual
- Legislator Desak Polisi Usut Judi Online
- Golkar Pasang Badan untuk Gibran Usai Dicap Pembangkang Oleh PDIP: Pemuda yang Berani!
- 7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Sering Lapar hingga Kerutan Wajah
- Bangkok Jadi Kota Paling Banyak Dikunjungi di Dunia pada 2024
- Diperiksa 12 Jam, Alex Tirta Dicecar 19 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- Polisi Ringkus Jakmania Pemukul Anak Menpora
- Wapres Imbau Umat Muslim Hati
- NYALANG: Di Antara Asa dan Hampa
- Doa 10 Hari Kedua Ramadan, Waktu Tepat Memohon Ampunan dari Allah
- Survei #KaburAjaDulu: Mayoritas Gen Z Ingin Pindah ke Luar Negeri
- Tilang Elektronik, Efektifkah Jika Diperluas? (2)
- Gelar Soeper Run 2025, KA Unsoed Kumpulkan Dana Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu
- Ini 9 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
- Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kwintal Ganja
- TNI AU Belum Bisa Evakuasi Bangkai 2 Pesawat Tucano yang Jatuh, Ini Kendalanya
- Doa Apa yang Dibaca saat Sujud Rakaat Terakhir?
- Ramuan Alami 2 Bahan Ini Ampuh Atasi Sakit Lutut, Bye
- Jangan Tertipu, Menu Sarapan Ini Sering Dianggap Sehat Padahal Tidak
- Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Tak Bergerak dari Level Rp1.930.000 per Gram