Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari
JAKARTA,quickq安卓版官网下载 DISWAY.ID--Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.
Dalam Perpres tersebut, tertuang bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.
BACA JUGA:Perintah Undang-Undang, Istana: Retreat Kepala Daerah Terpilih Lebih Efisien Hanya 7 Hari
BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal." bunyi Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025, dikutip Jumat, 14 Februari 2025.
Adapun pelantikan pada tanggal 20 Februari tersebut hanya berlaku bagi para kepala daerah terpilih dengan memenuhi dua kondisi yang diatur di pasal 22A ayat (1) huruf a dan b.
BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah Terpilih Habiskan Dana Belasan Miliyar Rupiah, Netizen: Ngakunya Efisiensi!
BACA JUGA:Wamendagri: Retreat Kepala Daerah Terpilih Dilakukan pada 21-28 Februari 2025
a. Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
b. Terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Kemudian, Perpres tersebut juga mengatur prosesi pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan lagi setelah melewati tanggal 20 Februari dengan tiga syarat yaitu:.
a. Perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.
BACA JUGA:Mendagri: Prabowo Pilih Pelantikan Kepala Daerah Pada 20 Februari
BACA JUGA:Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- 9 Kebiasaan Sehari
- 澳大利亚艺术高中有哪些?
- Tak Ada Ampun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Sering Bingung, Baca Niat Puasa Ramadhan Maksimal Jam Berapa?
- Misa Arwah untuk Paus Fransiskus Digelar di Katedral Jakarta
- Dangdutan di Kala Pandemi, Bang Haji Akan Diperiksa Polisi
- Bagaimana Hukum Berpuasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua?
- 首尔艺术大学学费是多少?
- Beredar Informasi Ganjil
- ICI 2025 Angkat Lima Pilar Utama Pembangunan Infrastruktur
- 申请武藏野美术大学难不难?
- Pembangunan Infrastruktur Fondasi Tingkatkan Kualitas SDM
- Dipakai untuk Pengumpulan Donasi Amal dan Oplas, Rekening Ratna Bakal 'Dikorek' Polisi
- 申请武藏野美术大学难不难?
- Terkuak! Penyebab dari Kecelakaan Tabrakan KA di Cicalengka
- Bocoran Spesifikasi dan Harga BYD Seal 06 SUV, Enggak Listrik Murni
- Keistimewaan 10 Hari Pertama Bulan Ramadhan dan Amalan yang Dianjurkan
- 中央圣马丁学院奖学金申请条件解析
- Polisi Buru Pelaku Ancaman Penembakan Terhadap Anies Lainnya
- Bocoran Spesifikasi dan Harga BYD Seal 06 SUV, Enggak Listrik Murni