BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
Mahkamah Agung (MA) batalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis quickq加速器安装包bebas Ronald Tannur.
Keputusan MA ini diputuskan pada tingkat kasasi yang dibacakan pada Selasa 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Suap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung!
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.
Adapun susunan majelis kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis Kasasi Soesilo dengan, hakim Anggota Ainal Mardhiah, dan Sutarjo. Kemudian, Panitera Pengganti adalah Yustisiana.
Dalam amar putusan itu, Ronald Tannur dinyatakan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan kasasi.
BACA JUGA:Bawaslu Jakpus Gelar Sosialisasi Kerawanan Potensi Pelanggaran Kampanye di Pilkada 2024
BACA JUGA:Komisi XIII Akan Bahas RUU Perampasan Aset dengan Mitra Kerjanya
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.
BACA JUGA:Tak Kabur Ke Luar Negeri, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Usai Divonis Bebas
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Ternyata Ada 3 Tanaman yang Baik untuk Kesehatan Mata, Apa Saja?
- Supermal Karawaci Siapkan Langkah Hukum Terhadap Investment Opportunities V Pte Limited
- Fakta Baru Kasus Kebaya Merah, Pemeran Wanita Punya Riwayat Gangguan Jiwa dan Berkepribadian Ganda
- Kaca Pintu Hotel Sumi Pecah hingga Tanaman Hias Berserakan Buntut Amukan Massa Ojol di Taman Sari
- 9 Cara Agar Kucing Tak Lagi Pipis Sembarangan
- 4 Siswa SMK Di Cilincing Jadi Tersangka Usai Aniaya Junior, 2 Buron
- Utang Jadi Sorotan, Dolar Melemah Usai Penurunan Peringkat Kredit AS
- Terungkap, Suami yang Viral Pukul Istri di Depok Residivis Kasus Narkoba
- Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini
- Wagub DKI Ungkap Nasib Jakarta Usai IKN Pindah, Akan Jadi Kota...
- INTIP: Daftar Sayuran Tinggi Kalsium, Teman Sehat saat Menua
- Habib Kribo Tinggal Tunggu Waktu Nyusul Ferdinand Hutahaean?
- Bagaimana Seharusnya Prosedur USG yang Tepat Dilakukan?
- Legislator PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Formula E ke Jakpro: Untung atau Tidak?
- Mengenal Makna Tersembunyi dari Telur Paskah
- 3 Kelompok Orang yang Tidak Boleh Makan Tomat, Siapa Saja?
- Prabowo: Indonesia Bangsa Terhormat, Bukan Bangsa Kacung
- Dalam Pembinaan Beasiswa, Ketua Baznas: Peran Mahasiswa Al
- Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?
- Daftar 25 Destinasi Terbaik Tahun 2025 versi NatGeo, Ada Raja Ampat