Bagaimana Hukum Larangan Menikah di Bulan Suro Menurut Islam?
Larangan menikahdi bulan Suro dikaitkan dengan tradisi Jawa. Namun bagaimana hukumnya menurut Islam?
Bulan Suro menandai tahun baru berdasar kalender Jawa. Terdapat tradisi, ritual, hingga pantangan yang mewarnai malam 1 Suro hingga sebulan ke depan.
Dalam Islam, bulan Suro disebut dengan bulan Asyura yang menjadi awal tahun berdasar kalender Hijriyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Larangan menikah di bulan Suro menurut Islam
![]() |
Dasar perintah untuk pernikahan terdapat dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 32 yang artinya:
"Dan menikahlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan."
Kemudian Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa pernikahan disunahkan bagi mereka yang sudah dikatakan mampu.
Hanya saja, tradisi Islam tidak menentukan detail kapan waktu, tanggal, hari, atau bulan pernikahan yang baik.
Meski demikian, umat Islam punya bulan-bulan tertentu yang dianggap baik untuk melangsungkan pernikahan.
Bulan Syawal, misal, dianggap baik karena mengikuti sunah Rasulullah SAW yang melangsungkan pernikahan di bulan tersebut.
Lantas, bagaimana soal pandangan larangan pernikahan di bulan Suro menurut Islam?
KH Marzuki Mustamar, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, memberikan pandangan bahwa ada filosofi larangan pesta pernikahan di bulan Suro atau bulan Asyura.
Menurut dia, bulan Asyura adalah bulan prihatin bagi anak cucu Rasulullah SAW. Di bulan Asyura, Husain bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah SAW, mengalami perundungan hingga terbunuh.
"Tentu para anak dan cucu-cucu Rasulullah SAW termasuk para habaib jika teringat Husain dibunuh pada bulan itu akan menganggap Asyura sebagai bulan duka," kata Kiai Marzuki dalam tayangan di kanal YouTube NU Channel.
Mengingat peristiwa ini, para kiai Jawa membuat aturan untuk tidak mengadakan pesta atau hajat besar di bulan Asyura termasuk pesta pernikahan.
Meski demikian, pada intinya semua waktu baik untuk melangsung hajat apa pun termasuk pernikahan.
Terkait larangan menikah di bulan Suro, menurut syariat Islam tidak ada redaksi dalam Al-Qur'an maupun hadis yang membahas tentang penentuan hari, bulan, dan tahun tertentu untuk melaksanakan pernikahan.
(els/pua)(责任编辑:探索)
- Densus 88 Tangkap 3 Teroris Jaringan NII di Tangerang yang Ingin Ubah Ideologi
- Perang Israel
- VIDEO: Aksi Samurai Pemungut Sampah Curi Perhatian di Tokyo
- Perang Israel
- Viral Pendaki Gunung Gede
- Apa di Balik Misteri Tidak Ada Lantai 4 dan 13 di Hotel?
- 7 Minuman Pembersih Usus, Bikin Pencernaan Makin Lancar
- Nyaris 5 Ribu Personel Gabungan Amankan Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 di KPU
- Turis Ini Diselamatkan 2 Kali di Gunung Fuji Gegara Ponsel Ketinggalan
- 7 Herbal Ini Ampuh Atasi Asam Lambung, Wajib Dicoba
- FOTO: Taiwan Sulap Benteng Masa Perang Jadi Objek Wisata
- Mengenal Kebaya Janggan, Kebaya yang Dipakai Jeng Yah Si Gadis Kretek
- 5 Buah Penurun Asam Urat, Ampur Usir Rasa Sakit
- Wapres Pastikan Jabatan ASN Bisa Diisi TNI
- Bela Anies, JK Sebut Pemprov Sudah Benar Soal Reklamasi
- Kapan Jam Terbaik untuk Bercinta agar Cepat Hamil?
- Status Ibu Kota Lepas, Jakarta Menuju Kota Bisnis Berkelas
- PSI Bongkar Skandal Lem Aibon Rp82 M, Komika Ernest: Orang DKI Gak Punya Jawaban!
- Apa yang Harus Dilakukan Jika Kamu Alami Pelecehan Seksual?
- Anies Klaim Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Pra TPS