Prabowo Bentuk Badan Otorita Penerimaan Negara, Ada Panglima TNI hingga Kapolri Jadi Petinggi

Presiden Prabowo Subianto disebut telah membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) yang berada langsung di bawah kendali presiden. Lembaga ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas perpajakan nasional dan memisahkan fungsi pemungutan pajak dari kewenangan fiskal Kementerian Keuangan.
Informasi ini tertuang dalam dokumen berjudul Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepatyang diterima Warta Ekonomi, di mana BOPN akan menggunakan teknologi digital untuk memperkuat basis data nasional, menekan praktik penghindaran pajak, serta menyusun skema insentif fiskal yang sejalan dengan visi pembangunan Presiden Prabowo.
“Selama ini, tugas penerimaan negara terlalu terkonsentrasi di Kementerian Keuangan, yang justru menghambat pemenuhan janji-janji presiden,” ujar Prof. Dr. Edi Slamet Irianto, mantan Dewan Pakar TKN bidang perpajakan dan penerimaan negara dalam dokumen tersebut.
Baca Juga: Resmi! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen
Edi bahkan menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lebih berkuasa dari presiden karena secara konsisten menolak kebijakan strategis yang dicanangkan Prabowo, termasuk target pertumbuhan ekonomi 8%, pendirian BOPN, dan perampingan struktur organisasi Kemenkeu.
“Menkeu menolak perampingan kementeriannya namun malah menambah unit eselon I seperti Badan Intelijen Keuangan Negara,” tulis Edi. Ia juga menyebut Menkeu tak menunjukkan keseriusan menangani krisis fiskal dan enggan memberikan solusi jangka panjang untuk meningkatkan penerimaan negara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Rencana Reshuffle: Menteri-Menteri Saya Bekerja dengan Baik
Kritik juga diarahkan pada implementasi Tax Amnesty dan sistem core tax administration yang menurut Edi belum menunjukkan hasil nyata terhadap peningkatan rasio pajak (tax ratio). Ia meragukan efektivitas Menkeu dalam menjalankan tugas yang sangat dinamis karena memegang 31 jabatan sekaligus.
Adapun struktur organisasi BOPN terdiri atas:
- Menteri Negara/Kepala BOPN di bawah Presiden
- Dewan Pengawas: Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala PPATK, dan 4 tokoh independen
- 2 Wakil Kepala: Operasi dan Urusan Dalam
- 6 Deputi: mencakup pajak, PNBP, kepabeanan, penegakan hukum, intelijen, serta perencanaan
- 2 lembaga pendukung: Pusat Data Sains dan Informasi (AI, blockchain, cybersecurity), serta Pusat Riset & Pelatihan Pegawai
- 5 Staf Ahli: untuk intelijen ekonomi, komunikasi politik, telematika, ekonomi syariah, dan hukum kekayaan negara
- Kepala Perwakilan Provinsi setingkat eselon 1B
Pembentukan BOPN menandai pergeseran besar dalam tata kelola penerimaan negara yang sebelumnya terkonsentrasi di Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan.
相关文章
Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya
JAKARTA, DISWAY.ID- Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai merupakan kebijak2025-06-16Bea Cukai Kendari Bersama BNNP Sultra Ungkap Penyelundupan Narkotika Via Jasa Pengiriman
Warta Ekonomi, Kendari - Sinergi antara Bea Cukai Kendari dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (2025-06-1610 Kota Terkaya di Dunia, Penduduknya Banyak Miliarder
Jakarta, CNN Indonesia-- Beberapa kotadi dunia ini tidak hanya menjadi pusat kebudayaan dan inovasi,2025-06-16Masya Allah! DKI Gelontorkan Rp185 M Buat 8.800 Lubang Makam Covid
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan pihaknya telah membeli2025-06-16Perkuat Modal, Emiten Perhotelan BUVA Berencana Right Issue 3,6 Miliar Saham
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten perhotelan, PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) berencana melakukan pe2025-06-16Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, DISWAY.ID--Alasan ditetapkannya sopir dan kernet bus yang kecelakaan di kawasan wisata Guci2025-06-16
最新评论