DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'

Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih membahas definisi terorisme karena masih ada perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi dengan pemerintah dalam pembahasannya.
"Tinggal satu isu yang dibahas yaitu tentang definisi terorisme, memang ada kesepakatan perlunya ada definisi terorisme namun tidak mudah mendefinisikannya," kata anggota Pansus Terorisme Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Politikus PPP itu menjelaskan, dari kalangan Polri sebagai penegak hukum menginginkan ada definisi tidak membatasi gerak mereka dalam penegakan hukum terutama mengenai terorisme di masa mendatang.
"Itu yang kemudian menjadi panjang pembahasannya. Rapat terakhir belum sepakat bulat, masih ada beberapa opsi," ujarnya.
Menurut dia, dalam pembahasannya diusulkan bahwa definisi terorisme merupakan sebuah tindakan karena motif politik, ideologi, dan tindakan yang mengancam keamanan negara. Dia menjelaskan mayoritas fraksi di Pansus Terorisme menginginkan definisi tersebut misalnya kalau ada orang yang menembaki istana karena marah dengan pemerintah, itu tidak dikategorikan terorisme.
"Tapi kalau tembakannya membuat penjaga di istana terbunuh atau terluka tetap dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana tetapi tidak boleh dikenakan terorisme karena itu tidak ada urusannya dengan urusan jaringan teroris, dan tidak ada motif ideologi atau politik," katanya.
Hal itu menurut dia sama ketika ada seorang tiba-tiba membakar gerai produk internasional karena marah namun tidak dikategorikan terlibat kelompok jaringan terorisme. Selain itu dia menjelaskan terkait tindakan lone wolftidak perlu dikenakan pasal terorisme namun pasal yang lain terkait tindakan pidana.
"Kalau tadi misalnya membakar gerai lalu ada orang yang tewas ya dikenakan pasal pembunuhan yang hukumannya mati, pembunuhan berencana. Tetapi tidak kemudian sedikit-sedikit dikenakan pasal terorisme," ujarnya.
Arsul mengatakan pendapat Densus 88 Antiteror menjelaskan bahwa semua kasus terorisme pasti ada jaringannya sehingga fraksi-fraksi termasuk Fraksi PPP memasukan unsur jaringan, motif politik, dan ideologi dalam definisi terorisme.
相关文章
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba DPO Kasus Pabrik Clandestine Lab di Bali
JAKARTA, DISWAY.ID- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 bandar narkoba yang2025-06-16- 建筑学是研究建筑及其环境的学科,同时涉及了艺术、技术、行为心理、社会学等多个领域,是一个横跨理工科、文科、艺术科的综合性专业。而美国作为留学国家之一,无疑是众多建筑专业留学生的首选。本文将为大家介绍美2025-06-16
Benarkah Salad Wortel Bisa Menyeimbangkan Hormon? Ini Kata Dokter
Jakarta, CNN Indonesia-- Saladwortel dianggap bisa menyeimbangkan hormon. Informasi ini bahkan telah2025-06-16Naik Pesawat Kosong, Ibu dan Anak Bisa Menari dan Didandani Pramugari
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang ibu dan anak perempuannya tercengang ketika mereka menaiki pesawat2025-06-16TNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Jalan Tol Jakarta
JAKARTA, DISWAY.ID- Polisi Militer TNI AU (Pomau) dan Dinas Pengamanan dan Persandian TNI AU (Dispam2025-06-16- Warta Ekonomi, Jakarta - Xiaomi meluncurkan Sport Utility Vehicle (SUV) untuk pertama kalinya dari p2025-06-16
最新评论