Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba, Keluarga Brigadir J Ajukan Restitusi
JAKARTA,quickq io官网 DISWAY.ID- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat 25 Agustus 2023.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan dengan demikian hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Mohamed Salah Diincar Klub Arab Saudi Al-Ittihad, Jawaban Tegas Liverpool: Tidak untuk Dijual!
BACA JUGA:Resep dan Langkah-langkah Membuat Telur Dadar Ala Rumah Makan Padang, Buat Sarapan Bisa Banget Nih!
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
BACA JUGA:Singgung Soal Perfilman Indonesia, Anies Baswedan: Pemerintah Harus Dengar Kebutuhan Seniman Indonesia!
BACA JUGA:Pledoi Ditolak, Mario Dandy Ajukan Duplik Pekan Depan
Sedangkang pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal mempertimbangkan terkait restitusi atau ganti kerugian terhadap terpidana Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, terkait pengajuan restitusi sudah mulai dikomunikasikan dengan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edward Partogi Pasaribu.
“Perihal Restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum,” kata Martin saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Agustus 2023.
(责任编辑:百科)
- Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
- Hari Raya Waisak, Ratusan Petugas Gabungan Jaga 27 Wihara di Jakbar
- Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Non
- Gelar Munas, Rental Indonesia Kembali Dipimpin Risyad Fauzie
- Densus 88 Tangkap 3 Teroris Jaringan NII di Tangerang yang Ingin Ubah Ideologi
- Gelar Munas, Rental Indonesia Kembali Dipimpin Risyad Fauzie
- Pelapor Panji Gumilang Datangi Bareskrim, Bawa Bukti Baru
- Dua Hari Beroperasi, Bus Wisata Atap Terbuka Gratis dari TransJakarta Layani 10 Ribu Orang
- Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?
- 美国哪些大学电影专业好?这些院校都很不错
- Terpopuler: Airin Didukung Maju Pilkada DKI, Wanita Diusir Warga Gegara Bersuami Dua
- Hari Raya Waisak, Ratusan Petugas Gabungan Jaga 27 Wihara di Jakbar
- Wewangian Pengusir Nyamuk, 5 Tanaman Ini Wajib Ada di Rumah
- 3 Turis Asing Berulah di Bromo, Foto Vulgar Pamer Bokong
- FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
- Hilang Kendali, Lansia Pengemudi Mobil di Tangsel Tewas di Tempat
- IHSG Hari Ini Berakhir Melesat 0,67% ke 7.142, INCO, ADMR dan AKRA Top Gainers LQ45
- Pengadilan Novel Baswedan: Sandiwara dengan Mutu Rendah
- Studi Temukan Puasa 10 Jam Setiap Hari Turunkan BB dan Perbaiki Mood
- Dua Hari Beroperasi, Bus Wisata Atap Terbuka Gratis dari TransJakarta Layani 10 Ribu Orang