您的当前位置:首页 > 探索 > Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya! 正文
时间:2025-06-09 04:29:03 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Aturan sistem pembayaran Tol nontunai nirsentuh atauMulti Lane Free Flow (MLFF) quickq加速器安卓版下载
JAKARTA,quickq加速器安卓版下载 DISWAY.ID- Aturan sistem pembayaran Tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) segera di terapkan pemerintah.
Hal tersebut seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut membahas tentang implementasi sistem tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
BACA JUGA:Erik Ten Hag Berikan Salam Perpisahan yang Manis Buat Manchester United
BACA JUGA:Megawati Sentil Nadiem dan Sri Mulyani Mahalnya Biaya Pendidikan: Negara Itu Harus Membiayai!
Aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pada pasal 67 ayat 2 beleid tersebut, proyek MLFF disebut dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan termasuk dalam sistem pengumpulan tol secara elektronik yang dilaksanakan oleh Menteri PUPR.
Adapun proyek MLFF baru saja ditetapkan menjadi proyek strategis nasional (PSN) terbaru pada 2024.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi pasal 105 PP tersebut, dikutip, Minggu 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Gempa Besar Guncang Vanuatu Minggu Pagi, Berkekuatan M 6.4!
BACA JUGA:Viral! Donald Trump Joget saat Kampanye di Bronx, Netizen: Auto Win Ini Mah
Selanjutnya, pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam sanksi berupa denda.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti belum diterapkan, dan gardu tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol, terhadap pengguna Jalan tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif Tol jarak terjauh pada 1 (satu) ruas jalan tol atau sekelompok ruas Jalan tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada Badan Usaha," bunyi Pasal 105 ayat 3.
Pada saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administrative secara bertingkat.
Rayakan Hari Lahir Bung Karno, Hasto Kristiyanto Sebut Kondisi Indonesia Masih Jauh Dari Cita2025-06-09 04:05
Korlantas Ungkap Penindakan Tilang Manual Hanya Dilakukan Anggota Bersertifikasi2025-06-09 03:20
Tips Hadapi Cuaca Panas Ekstrem di Makkah Bagi Jemaah Haji Indonesia2025-06-09 03:20
Lapor Dana Kampanye Dihapus, Fahri Hamzah Khawatir Pemilu Bakal Semakin Liar2025-06-09 02:44
Arab Saudi Bangun Resor Ski Futuristik, dari Mana Saljunya?2025-06-09 02:36
Gala Dinner Meme Coin Trump Jadi Sorotan, Tak Seindah Klaim Eksklusifnya2025-06-09 02:30
Grebek Lokasi Judi, Polisi Jelaskan Tempatnya2025-06-09 02:22
Pelaku Penembakan Kantor MUI Dibohongi Saat Beli Air Gun2025-06-09 02:05
FOTO: Kucing2025-06-09 02:01
Lagi! KPK Geledah Kemensos Terkait Korupsi Bansos, Risma Terlibat?2025-06-09 01:45
Deretan Manfaat Makan 1 Buah Apel Setiap Hari2025-06-09 04:20
Ditolak Komisi II DPR RI, KPU Batal Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Caleg Perempuan2025-06-09 04:14
Olahan Durian Unik dan Aneh Tapi Enak, Ada Dari Indonesia2025-06-09 04:04
Pertamina Mulai Terapkan Pembelian Solar Subsidi Pakai QR Code2025-06-09 03:14
BPOM Temukan Obat Herbal Berbahaya buat Ginjal, Ini Daftarnya2025-06-09 02:41
Termasuk Indonesia, Macron Bidik Kolaborasi Strategis dengan Kawasan Asia Tenggara2025-06-09 02:15
Jangan Beri Ini Saat Kasih Tip ke Staf Hotel, Bisa Dibuang2025-06-09 02:14
Bareskrim Buru Penyebar Pertama Video Hoax Kebocoran Hasil Pemilu 20242025-06-09 02:12
Ahmad Sahroni Ungkap Besaran Sumbangan Pilpres ke Partai di Sidang SYL2025-06-09 02:08
H+4 Lebaran, 36.000 Orang Masih Berangkat Mudik Pakai KRL dari Jakarta2025-06-09 02:07