Menteri PKP Usul Revisi UU No 23 Tahun 2014, Minta Pemda Bantu Selesaikan Masalah Perumahan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam tata kelola sektor perumahan nasional. Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (19/5/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ara, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa salah satu upaya yang tengah disiapkan adalah revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menilai, kewenangan urusan perumahan yang saat ini masih terpusat di pemerintah pusat menjadi penghambat dalam penyediaan rumah layak.
“Kalau hanya pemerintah pusat yang bertanggung jawab, tentu tidak akan cukup. Kita perlu dorong agar kewenangan ini bisa sampai ke daerah. Untuk itu, perlu revisi UU No. 23,” kata Maruarar.
Baca Juga: Tak Jadi Hanya untuk ASN, Ara Buka Satu Tower Rusun di IKN untuk Masyarakat
Selain mendorong desentralisasi, Maruarar juga mengangkat urgensi percepatan penerapan skema Hunian Berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam skema ini, setiap pengembang yang membangun satu rumah mewah diwajibkan membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.
Namun, menurut Ara, implementasi skema tersebut masih jauh dari maksimal. Ia menyoroti ketimpangan pembangunan perumahan yang kian tajam, di mana pertumbuhan rumah mewah meningkat pesat sementara kebutuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah belum terpenuhi.
“Skema ini bukan hanya soal pemerataan, tapi soal keadilan sosial. Pemerintah wajib hadir untuk menjamin rakyat kecil mendapatkan haknya atas hunian yang layak,” tegasnya.
Baca Juga: Maruarar Ajak Developer Besar ke LP Cipinang, Bahas Rumah Rakyat
Maruarar menambahkan, reformasi sektor perumahan merupakan bagian dari mandat Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tiga juta rumah dalam lima tahun ke depan. Ia menyatakan komitmen pemerintah dalam menempatkan rakyat kecil sebagai prioritas utama dalam agenda pembangunan perumahan nasional.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Ara juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola, penguatan data, dan percepatan penerbitan peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(责任编辑:百科)
- 5 Makanan Kaya Vitamin D, Bantu Jaga Tulang dan Imunitas
- vivo V50 Series, Smartphone dengan Fitur Pas untuk Liburan dan Petualangan Alam
- Rumah Dubes yang Mewah Kena Banjir
- Cucu Pendiri Hermes Beri Warisan Rp170 Triliun ke Tukang Kebun
- Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara
- Guru PPPK Apresiasi Skema Baru Tunjangan Era Prabowo: Sangat Membantu dan Transparan
- Hari AIDS Sedunia 2023, Peran Komunitas Terdampak Sangat Dibutuhkan
- 5 Cara Menghilangkan Scabies pada Kucing
- FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
- Jelang Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, BPIP Lakukan Gladi Bersih
- UPBU Juwatan Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu 4.047 Gram, 4 Penumpang Ditangkap
- Melonjak Rp20 Ribu, Emas Antam Hari Ini Ditawarkan Seharga Rp1.930.000 per Gram
- Anies Punya Kartu Sakti untuk Lansia, Coba Lihat
- Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun
- Proses Evakuasi Kecelakaan KA Turangga Dengan KA Lokal Bandung Raya
- Hari Kebangkitan Nasional, Jokowi: Mari Bangkitkan Semangat Nasionalisme
- Lagi! Polisi Tangkap Seorang Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos
- Toco 'Manusia Anjing' Dijauhi Anjing Betulan di Dunia Nyata
- Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya
- Groundbreaking MRT Cikarang