时间:2025-06-08 15:33:08 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- KTKI-Perjuangan mengadu persoalan rangkap jabatan pimpinan Konsil Kesehatan Indo quickq官网
JAKARTA,quickq官网 DISWAY.ID- KTKI-Perjuangan mengadu persoalan rangkap jabatan pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KTKI-Perjuangan menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, MKM. Arianti, yang juga mantan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ditetapkan sebagai Ketua KKI meskipun sudah pensiun per 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:HKN 2024, Prabowo Diminta Tuntaskan Masalah Konsil Kesehatan Indonesia
“Kami mendesak Menpan RB dan Kepala BKN untuk memberi teguran kepada Menkes atas penetapan drg. Arianti Anaya sebagai Ketua KKI, yang seharusnya sudah purna tugas, dan yang lebih mengkhawatirkan, Anaya juga terlibat sebagai Panitia Seleksi KKI. Ini jelas menunjukkan indikasi maladministrasi berdasarkan PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024,” kata Rahmaniwati, Komisioner KTKI yang juga perwakilan profesi teknisi gigi.
Nelly Frida Hursepuny, seorang pensiunan Kemenkes, menambahkan bahwa penunjukan tersebut tidak sesuai dengan prinsip lembaga non-struktural yang seharusnya bersifat independen dan kolektif kolegial.
BACA JUGA:Cak Imin Terima Ajakan Prabowo Gabung di Kabinet: Momen Rekonsiliasi
"Kepres 69/M/2024 bertentangan dengan prinsip tersebut, dan perbandingannya bisa dilihat pada Kepres 31/M/2022 yang lebih mencerminkan asas kolektif kolegial," ujarnya.
Rachma Fitriati, Komisioner KTKI yang juga Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, menyebutkan bahwa baik Menkes maupun Mensesneg mengabaikan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur pemberhentian PNS dalam pengangkatan pimpinan KKI, khususnya mengenai dugaan rangkap jabatan.
BACA JUGA:Gelar Halal Bihalal, Airlangga: Momentum Ini Jadi Rekonsiliasi Bagi Partai-Partai Politik
Baequni, Komisioner KTKI dan Dosen Senior UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa seleksi yang tidak transparan dan pengabaian terhadap prosedur PMK 12/2024 oleh Menkes menciptakan kejanggalan dalam legal standing surat keputusan Menkes yang menjadi dasar pengangkatan Ketua KKI.
Imelda Retna Weningsih, Komisioner KTKI dari Asosiasi Perguruan Tinggi Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan, juga menyampaikan kritik terkait ketidakpatuhan terhadap PMK 12/2024.
BACA JUGA:AHY Tolak Pengajuan Hak Angket: Lebih Baik Mulai Rekonsiliasi Bangsa
"Menkes seharusnya menyampaikan hasil seleksi calon Ketua KKI kepada publik terlebih dahulu sebelum ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ungkapnya.
Acep Effendi, salah seorang komisioner yang juga pensiunan, mempertanyakan apakah jumlah yang diusulkan dalam pengangkatan Ketua KKI sudah sesuai dengan ketentuan PMK 12/2024 Pasal 13, yang mengatur jumlah anggota KKI dan proporsi keterwakilan.
FOTO: Cerita Salju yang Pergi dari Resor Ski Himalaya2025-06-08 15:11
Ponsel Dirut PLN Disita KPK, Kenapa ya?2025-06-08 14:49
Catat Ya Tanggal Merah April 2025, Pekan Ini Ada Long Weekend Lagi2025-06-08 14:46
Kemantapan Jalan Nasional untuk Libur Nataru 2023/2024 Telah Capai 96 Persen2025-06-08 14:26
FOTO: Sikke, Topi Penari Darwis Turki dan Simbol Kematian2025-06-08 14:03
Anies Bantah Dugaan Ketua DPR DKI2025-06-08 14:03
JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih?2025-06-08 13:49
Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas2025-06-08 13:33
Tolak Medan Zoo Ditutup, DPRD Usul Tiap Satwa Punya 'Bapak Asuh'2025-06-08 13:21
FOTO: Terapi Menyentuh Alpaka untuk Lansia dan Difabel di Irlandia2025-06-08 13:00
Catat! KIP Kuliah 2025 Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Beasiswa Tetap Lanjut!2025-06-08 15:28
FOTO: Keliling Jakarta Naik Bus Atap Terbuka2025-06-08 15:27
Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Minum Alkohol?2025-06-08 15:24
VIDEO: Terapi Unik Sentuh Alpaka untuk Lansia dan Difabel di Irlandia2025-06-08 15:21
Syaikhu Tetap Optimis: Mudah2025-06-08 15:02
MRT Akan Tetap Berlakukan Tarif Rp1.000 Per KM2025-06-08 14:57
Doa Buka Puasa Syawal: Arab, Latin, dan Artinya2025-06-08 14:43
KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur2025-06-08 14:41
Kilas Balik Ucapan Megawati Jika Hasto Kristiyanto Ditangkap KPK: Saya Datang!2025-06-08 13:40
Singapura Bakal Perketat Aturan Bumbu Dapur2025-06-08 13:40