您的当前位置:首页 > 探索 > Pemerintah Resmi Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing 正文
时间:2025-06-08 17:34:03 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Pemerintah kini telah resmi mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakil quickq免费账号
JAKARTA,quickq免费账号 DISWAY.ID--Pemerintah kini telah resmi mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
PMK 59/2024 tersebut secara resmi disahkan pada tanggal 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya
BACA JUGA:Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM ini diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
"PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify," ujar Dwi dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 18 September 2024.
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.
BACA JUGA:Kementerian PPN/Bappenas: Persiapkan SDM Indonesia di Saat Gema Transisi Energi Tak Bisa Ujug-ujug
BACA JUGA:Kisruh Kenaikan PPn 12 Persen, Ekonom INDEF Wanti-Wanti Hal Ini
Menurutnya, Di dalam PMK 59/2024 terdapat subjek yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembebasan PPN dan PPnBM, yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
"Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP," jelas Dwi.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
Kurangi Risiko Bunuh Diri, Korsel Siapkan Tes Kesehatan Mental dari SD2025-06-08 17:30
Semen Indonesia (SMGR) Bakal Kucurkan Dividen Rp648,75 Miliar, Investor Dapat Segini2025-06-08 17:20
Hindari 7 Makanan Ini Sebelum Bercinta, Rawan Bikin Si Dia 'Ilfil'2025-06-08 16:36
Hadiah Anant Ambani untuk Groomsmen: Jam Tangan Rp3 M2025-06-08 16:25
5 Resep Olahan Tahu untuk Lauk Sederhana, Enak dan Bikin Nagih2025-06-08 16:15
KKP Perkuat Kolaborasi Jaga Keanekaragaman Hayati Laut Secara Berkelanjutan2025-06-08 15:55
Minta MK Diinvestigasi, AU: Ketuanya Adik Ipar Jokowi2025-06-08 15:46
Pria Waspada, 3 Posisi Bercinta Ini Bisa Bikin Penis Patah2025-06-08 15:41
7 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Anak Libur Sekolah di Bogor2025-06-08 15:25
Rute dan Harga Tiket Kereta Lokal Bandung ke Jakarta2025-06-08 15:11
Kalender November 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah, Hari Besar Nasional dan Internasional2025-06-08 17:22
Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Tak Ada dari Indonesia2025-06-08 17:16
Soal Penembakan Habib Bahar Smith, Polri Mengaku Belum Bisa Pastikan Kebenarannya2025-06-08 16:49
Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Tak Ada dari Indonesia2025-06-08 16:26
Menteri PKP Gelar Rapat Perdana, Bahas Pembagian Tugas dengan Wamen dan Soal Perumahan2025-06-08 15:45
5 Makanan Penyebab Gagal Ginjal, Terlihat Sehat Padahal Tidak2025-06-08 15:36
Aturan Simpan Barang Bagasi Kabin Pesawat, biar Penumpang Gak Rebutan2025-06-08 15:33
Prabowo Sebut Jangan Ganggu Kalau Tak Ingin Kerjasama, Ganjar Pranowo Tanggapi Begini2025-06-08 15:16
Cegah HIV pada Anak, IDI Sarankan Semua Ibu Hamil Jalani Tes2025-06-08 15:09
Jokowi Minta Prabowo2025-06-08 14:55