- Warta Ekonomi,quickq哪里下载 Depok -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi yang di ajukan oleh Buni Yani. Setelah salinan putusan diterima, Kejari langsung mengeksekusi Buni Yani.
"Vonis belum kita terima," ujar Kepala Kejari (Kajari) Depok, Sufari di Depok, Selasa (27/11/2018).
Sufari mengatakan secara aturan demikian dimana MA mengirim petikan putusan ke PN Bandung dan kejaksaan. Dari sini, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap Buni Yani sesuai putusan hukuman.
"Aturannya demikian," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat masih mejabat sebagai Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Buni Yani kemudian diadili. PN Bandung menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Di PN Bandung, majelis hakim menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.
顶: 4踩: 657
Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat
人参与 | 时间:2025-05-25 03:10:28
相关文章
- Anies Janji Manfaatkan 95% Lahan Reklamasi untuk Publik
- Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung
- Kuta Bali Diguncang Gempa Bumi Pagi Ini, Kekuatan: M 4,0
- Djarot Sentil Kaesang Pakai Rompi 'Anak Mulyono': Sekalian Jelaskan Soal Nebeng Jet Pribadi
- Diabetes Tipe 5 Kini Diakui Federasi Diabetes Internasional
- FOTO: Gaya Elegan nan Anggun Ivanka di Pelantikan Donald Trump
- Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO
- Kisah Stasiun Kereta Batal Tutup demi Seorang Anak Berangkat Sekolah
- INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami
- 36 Bus Tua Transjakarta Mendadak Hilang, Begini Respons Dishub DKI
评论专区