Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
JAKARTA,quickq怎么用干啥的 DISWAY.ID --Dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Aturan PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
BACA JUGA:KemenPPPA Buka Suara, Kecam Penggerebekan Dua Remaja 'Indehoy' Berujung Pernikahan Anak di Lampung
BACA JUGA:Cek Dana Bansos 2025 Mulai Pakai DTSEN, Apa Bedanya dengan DTKS?
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Dwi Astuti, latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.
"Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," ujar Dwi kepada Disway, pada Senin 17 Februari 2025.
Sementara itu, disebutkan bahwa PMK Nomor 10 Tahun 2025 juga mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.
BACA JUGA:Ribuan Siswa di Sumenep Sempat Tak Dapat Jatah MBG, BGN Bantah Setop
BACA JUGA:Heboh! Siswa di Papua Demo Tolak MBG: Kami Bisa Cari Makan Sendiri!
Insentif ini sendiri diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
"Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id," tutup Dwi.
Sementara itu, pegawai tertentu yang diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap atau tidak tetap yang memenuhi beberapa kriteria tertentu, yaitu;
- 1
- 2
- »
下一篇:FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa
相关文章:
- Beredar Informasi Ganjil
- 4 Kapal Pesiar Singgah di Pelabuhan Benoa Bali, Bawa Ribuan Turis
- Singapura Bakal Perketat Aturan Bumbu Dapur
- Singapura Bakal Perketat Aturan Bumbu Dapur
- Kemantapan Jalan Nasional untuk Libur Nataru 2023/2024 Telah Capai 96 Persen
- Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas
- Ponsel Dirut PLN Disita KPK, Kenapa ya?
- Anies Tak Hadir di Munajat 212, Alasannya ' Top'
- NYALANG: Saat Cinta Bersemi di Athena
- China Siap Injak Gas Investasi di RI, Li Qiang Sindir Negara Tak Ramah Bisnis
相关推荐:
- Warisan Delvaux yang Terus Bergerak, Tempat Kerajinan Bertemu Seni
- MRT Akan Tetap Berlakukan Tarif Rp1.000 Per KM
- Mengenal Anestesi: Cara Kerja, Jenis, dan Risiko yang Perlu Diketahui
- KPK Masih Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus PLTU
- Ekonomi China Ngebut, PM Li Qiang Ajak Indonesia Lari Bareng
- Diduga Sebarkan Hoax, Ini Klarifikasi Aiman Witjaksono!
- Pelaku Candaan Bawa Bom di Pesawat Pelita Air Rute Surabaya
- Katanya Perempuan Butuh Lebih Banyak Tidur Dibanding Pria, Benarkah?
- Diduga Gubernur Aceh Kena OTT KPK
- Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak
- Singapura Bakal Perketat Aturan Bumbu Dapur
- 4 Kebiasaan Penyebab Ingrown Hair, Asal Cukur Bulu Ketiak
- Geledah Ruang Kerja Eni Saragih, Apa yang Diperoleh KPK?
- Ditkrimsus PMJ Sita Barang Bukti di Apartemen Firli Bahuri
- Masinis Kereta Tabrakan di Bandung di Bandung Diduga Terjepit
- Gubernur Bali Minta Bupati Jangan Coba
- Bersetubuh di Siang Hari Ramadan Kena Denda, Ini Aturannya
- Bolehkah Makan Sebelum Sholat Idul Fitri? Ini Sunnah dan Hikmahnya
- Soal Bambu Rp550 Juta, Anies Bilang: Ributnya Cuma di Sosmed
- Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara