Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari
JAKARTA,quickq ios版官方 DISWAY.ID--Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.
Dalam Perpres tersebut, tertuang bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.
BACA JUGA:Perintah Undang-Undang, Istana: Retreat Kepala Daerah Terpilih Lebih Efisien Hanya 7 Hari
BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal." bunyi Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025, dikutip Jumat, 14 Februari 2025.
Adapun pelantikan pada tanggal 20 Februari tersebut hanya berlaku bagi para kepala daerah terpilih dengan memenuhi dua kondisi yang diatur di pasal 22A ayat (1) huruf a dan b.
BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah Terpilih Habiskan Dana Belasan Miliyar Rupiah, Netizen: Ngakunya Efisiensi!
BACA JUGA:Wamendagri: Retreat Kepala Daerah Terpilih Dilakukan pada 21-28 Februari 2025
a. Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
b. Terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Kemudian, Perpres tersebut juga mengatur prosesi pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan lagi setelah melewati tanggal 20 Februari dengan tiga syarat yaitu:.
a. Perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.
BACA JUGA:Mendagri: Prabowo Pilih Pelantikan Kepala Daerah Pada 20 Februari
BACA JUGA:Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
- Terjadi Saat Siswa Main Hujan, Begini Kronologi Robohnya Tembok MTsN 19 Pondok Labu Tewaskan 3 Orang
- Begini Respons Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal 'Pemeras' Dirinya Jadi Tersangka
- KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi
- DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran
- Banting hingga Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Polisi Besok
- Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Diduga Pernah 'Kucing
- Sabai Sabai dan Hidup yang Tak Perlu Terburu
- Apa Benar Pepaya Bisa Sembuhkan Infeksi?
- Investree Resmi Dibubarkan, OJK Pastikan Adrian Gunadi Masuk DPO dan Red Notice
- Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Besok
- Begini Respons Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal 'Pemeras' Dirinya Jadi Tersangka
- Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk
- Susu Ikan vs Susu Lainnya, Mana yang Harganya Paling Mahal?
- INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami
- Sejumlah Target Partai Demokrat di Pilpres dan Pilkada Jakarta 2024
- Reaksi Baim Wong Kembali Diperiksa Polisi Kasus Prank Laporan KDRT: Jadi Panjang Gini
- Menanti Restu, Emiten Hary Tanoe (BCAP) Bakal Right Issue 21,30 Miliar Saham
- Anies Punya Kartu Sakti untuk Lansia, Coba Lihat
- Turis Ditangkap Gara