Berkas Perkara Lengkap, Habib Rizieq OTW Duduk di Kursi Pesakitan
Habib Rizieq akan segera diseret ke meja hijau. Pasalnya, salah satu berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dinyatakan sudah lengkap atau rampung oleh Kejaksaan Agung alias sudah P21.
"Untuk kasus MRS, Petamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21. Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di Kompleks Mabes Polri, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Nggak Kapok-Kapok Nih! Sekarang Orangnya Habib Rizieq Ngotot Ajukan Lagi..
Dengan demikian, polisi akan menyerahkan tersangka dalam hal ini Habib Rizieq ke kejaksaan. Begitupun barang bukti dalam kasus ini akan diserahkan. Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Selasa 9 Februari 2021 mendatang. Dengan demikian, Habib Rizieq akan segera disidangkan.
"Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan empat berkas tersangka kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq dan kawan-kawan dikembalikan jaksa kepada penyidik Bareskrim. Berkas dibuat secara terpisah (splizt) atas nama tersangka masing-masing.
Pertama, kata Leonard, berkas tersangka Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL) dan Habib Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan, dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021,” kata Leonard.
Ketiga, Leonard mengatakan berkas Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021,” ujarnya.
Keempat, kata Leonard, tim jaksa mengembalikan juga berkas Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021,” jelas dia.
(责任编辑:焦点)
Serial Killer Bekasi
Pembatasan Iklan Rokok dalam PP 28/2024 Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK di Sektor Media
Makan Pisang Memang Enak, Tapi Hati
5 Tren Warna Dapur 2025, Warna Cerah dan Segar Jadi Incaran
FOTO: Rahasia Sabun Nablus Palestina yang Jadi Warisan Budaya Dunia
- Susi Pudjiastuti Heran Kapten Susi Air Disandera KKB di Rute Perintis dan Aman
- MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan
- Pulang Liburan, Wanita Ini Kaget Ada Cacing Bersarang di Otaknya
- Makan Buah Naga Setiap Hari, Bolehkah?
- Kuasa Hukum Sebut Shane dan Mario Dandy Beri Kesaksian Kontradiktif, Ini Tanggapan Pengadilan
- Besok, Samsat DKI Tetap Buka
- Breaking News: KPK Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
- KPP Bentuk Tim Pemenangan Anies
-
Ketum PPP Belum Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Benarkah Ditangkap KPK?
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy dikabarkan ditangkap dalam Operasi Tangkap T ...[详细]
-
Tak Harus Minum Susu, Coba 4 Jenis Ikan Tinggi Kalsium Ini
Daftar Isi Daftar ikan tinggi kalsium ...[详细]
-
Ini yang Terjadi Jika Minum Kopi di Sore Hari, Sebaiknya Hindari
Daftar Isi Mengapa hindari minum kopi di sore hari? ...[详细]
-
Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan, Polri: Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama
JAKARTA, DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih melengkapi berkas P ...[详细]
-
Daftar Isi Menu makan siang orang sukses ...[详细]
-
Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
JAKARTA, DISWAY.ID– Meskipun mendapatkan pertentangan dari beberapa pihak, Presiden Jokowi sah ...[详细]
-
Ragam Tradisi Nusantara yang Dilakukan Jelang Puasa Ramadan
Daftar Isi 1. Cucurak, Jawa Barat ...[详细]
-
Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023 Diperiksa Pekan Depan
JAKARTA, DISWAY.ID--Pekan depan, beberapa korban dugaan pelecehan seksual terhadap Miss Universe Ind ...[详细]
-
Istri di Lampung Tidak Tahu Mustopa Berangkat ke Kantor MUI Pusat Jakarta
JAKARTA, DISWAY.ID- Istri pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat pada Selasa (2/5) disebut tidak tahu ...[详细]
-
Makan Pisang Memang Enak, Tapi Hati
Daftar Isi Efek samping makan pisang ...[详细]
FOTO: Tergoda Permadani Maroko yang Ditenun Secara Tradisional
2 Penyebar Hoaks Penggunaan Barang Sitaan Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pengadilan Negeri Vonis 5 Kurir Narkoba Jaringan Lapas 20 Tahun Kurungan
- FOTO: Jadwal Mandi Monyet Salju di Jepang Terganggu Kehadiran Turis
- Konsolidasi Akbar, Ketua Gerindra Jakarta Riza Patria Instruksi Ini ke Caleg Dapil 8
- VIDEO: Merayakan Hari Valentine bersama 'Anabul' di Shelter Filipina
- Berikan Penawaran yang Comprehensive dan Fair, AS Apresiasi Langkah Indonesia
- LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo
- Apa yang Terjadi Jika Makan Buah Salak Setiap Hari?