Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia
JAKARTA,“quickq官网” DISWAY.ID--Menanggapi kekisruhan di kalangan masyarakat akan layak atau tidaknya suatu pekerjaan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kelayakan suatu pekerjaan tidak bisa semata-mata dinilai dari sudut pandang pemberi kerja.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa pekerjaan yang layak harus dipandang secara menyeluruh, mencakup kondisi kerja, jam kerja yang manusiawi, serta perlindungan sosial bagi pekerja.
BACA JUGA:Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Program TKM 2025
BACA JUGA:Daftar Kerja Masih Harus Ukur Tinggi Badan, Begini Tanggapan Kemnaker
“Suatu pekerjaan tidak otomatis dikatakan layak hanya karena dianggap demikian oleh pemberi kerja. Penilaian kelayakan harus mencakup berbagai aspek yang menjamin martabat dan kesejahteraan pekerja,” tutur Yassierli kepada Disway di Jakarta, pada Sabtu 3 Mei 2025.
Melanjutkan, Menaker Yassierli menambahkan bahwa rancangan Strategi, Mekanisme, dan Pelaksanaan (SMP) dari Komnas HAM yang menjadi panduan komprehensif untuk memastikan perlindungan dan promosi hak asasi manusia di lingkungan kerja,
Kini juga telah menjadi acuan penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
BACA JUGA:Kemnaker Buka Suara Terkait Kabar Perusahaan di Surabaya Tahan Ijazah
BACA JUGA:Pembentukan Satgas PHK Disambut Baik oleh Presiden, Kemnaker Angkat Bicara
Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa tantangan berikutnya adalah mengedukasi seluruh pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha, agar memahami pentingnya budaya kerja yang menghormati hak asasi manusia.
“PR kita sekarang adalah membangun budaya yang mendukung kesadaran bahwa pekerjaan layak adalah bagian penting dari hak asasi manusia. Diperlukan edukasi agar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama,” jelas Menaker Yassierli
Di sisi lain, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro juga turut menegaskan bahwa pekerjaan layak merupakan bagian integral dari hak asasi manusia.
Menurutnya, hak atas pekerjaan yang layak bukan hanya milik mereka yang telah bekerja, melainkan hak setiap warga negara.
BACA JUGA:Jalankan Program Mudik Bersama, Kemnaker: Bukti Nyata Dukungan Terhadap Kesejahteraan
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- 7 Ikan Terbaik untuk Penderita Diabetes, Bisa Cegah Komplikasi
- Terungkap! 5 Anggota KKB Tewas Ditembak di Papua Ternyata Anak Buah Ananias Ati Mimin
- Bareng Anak Istri, Anies Baswedan Gelar Salat Idul Adha Di JIS
- Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 26 Juli: Siang Cerah Berawan, Malam Berawan
- BPOM Amankan 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya
- ASUS ROG Zephyrus G14 Berikan Kenyamanan Maksimal untuk Gamer Aktif
- Terpopuler: Debt Collector Dikeroyok Warga, Daftar Tunggu Haji hingga 26 Tahun
- 7 Rekomendasi Posisi Bercinta, Bisa Bikin Jatuh Cinta Lagi
- Proses Evakuasi Kecelakaan KA Turangga Dengan KA Lokal Bandung Raya
- RICE, Cara Atasi Cedera Wajib Diketahui Pelari Pocari Sweat Run 2024
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 22 Juli: Siang Empat Wilayah DKI Hujan
- KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
- 4 Cara Ampuh Mencegah Kanker Serviks, Tak Cuma Vaksin HPV
- Salat Idul Adha di JIS, Anies Imbau Warga Gunakan TransJakarta
- Studi Temukan Vitamin Ini Bantu Kurangi Risiko Kanker Usus Besar
- Dokter Sebut Banyak Pasutri Indonesia Tak Bercinta dengan Benar
- 7 Jenis Olahraga untuk Cegah Pikun, Salah Satunya Joget TikTok
- Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto Serahkan Bantuan Ribuan APD ke Polres Metro Bekasi Kota
- FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa
- Jangan Anggap Sepele, 7 Kebiasaan Penyebab Kanker yang Wajib Dihindari