Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas

[时尚] 时间:2025-05-25 10:11:11 来源:quickq充值入口 作者:时尚 点击:78次
Warta Ekonomi,quickq最新官方下载手机版 Jakarta -

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menegaskan jika pihak leasing atau perusahaan pembiayaan selalu melakukan prosedur yang benar terkait eksekusi jaminan fidusia, sesuai Undang Undang jaminan fidusia.

Hal ini diungapkan oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, di Jakarta, Rabu (5/8/2018).

Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas

Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas

Malahan, Suwandi menyebutkan bila ada APPI bakal perusahaan pembiayaan memberikan sanksi jika ada eksekusi jaminan fidusia yang sembarangan, tanpa prosesur yang benar, APPI siap memberikan sanksi tegas, tidak hanya terhadap leasing, tetapi juga petugas yang melakukan eksekusi.

Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas

"Untuk petugas, bisa kita pastikan dia tidak dapat bekerja lagi di perusahaan pembiayaan. Karena petugas eksekusi harus ada sertifikasinya. Sementara perusahaan pembiayaan juga kita beri sanksi tegas," ungkapnya, di Jakarta, Rabu (05/09/2018).

Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas

Ia menyebutkan jika perusahaan pembiayaan bisa melakukan eksekusi jaminan fidusia tanpa adanya putusan pengadilan, dengan menunjukan sertifikat jaminan fidusia. Hal tersebut sesuai dengan pasal 15 UU jaminan fidusia.

Artinya, perusahaan pembiayaan berhak melakukan penyitaan objek jaminan fidusia, jika debitur cidera janji atau tidak memenuhi angsuran tepat waktu, walaupun telah diberikan somasi.

"Apalagi isi sertifikat jaminan fidusia dalam ayat 1 pasal 15 UU jaminan fidusia sudah mengandung kata "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa". Kata itu sudah sama dengan kata-kata di keputusan pengadilan. Sehingga tidak salah jika kita eksekusi," pungkasnya.

(责任编辑:休闲)

相关内容
精彩推荐
热门点击
友情链接