KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games
Komisi Pemberantasan Korupsi baru menerima satu laporan yang menolak pemberian tiket gratis Asian Games, setelah sebelumnya mengeluarkan imbauan agar para penerima tiket melapor ke KPK.
"Ada pemberian tiket gratis Asian Games dan yang bersangkutan pejabat ini menolak, karena menilai hal tersebut tidak pantas untuk diterima dan diduga berhubungan dengan jabatannya atau diduga sebagai gratifikasi karena itu dilaporkan kepada KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Namun Febri mengatakan KPK tidak bisa menyampaikan siapa dan dari instansi mana pelapor tersebut.
"Karena memang ada kewajiban bagi KPK untuk melindungi atau menutupi identitas dari pelapor ini untuk kepentingan perlindungan pelapor. Jadi, ini sekaligus menegaskan bahwa identitas pelapor akan dilindungi kecuali memang pelapor sendiri yang membuka atau mengizinkan hal tersebut," kata Febri.
Menurut Febri, sejak awal pejabat tersebut ketika diberikan tiket Asian Games menolak, sehingga tidak pernah menerima tiket tersebut.
"Nah itu yang dilaporkan ke KPK, memang ada mekanisme pelaporan penolakan juga yang kami fasilitasi bahkan justru lebih baik sebenarnya bagi pihak-pihak pejabat-pejabat untuk dari awal itu menolak secara patut secara baik-baik, agar kemudian tidak terjadi konflik kepentingan ke depan atau risiko gratifikasi yang lain," ungkap Febri.
Febri mengatakan bahwa laporan itu dapat menjadi contoh untuk orang-orang lain yang sudah menerima tiket.
"Kalau memang ada niat untuk membagi-bagikan tiket seharusnya tidak perlu melihat seseorang menjabat apa karena masyarakat sekarang sedang banyak yang mengantre tiket dan ingin meramaikan acara Asian Games. Kalau yang diberikan itu adalah pejabat yang dilihat adalah jabatannya maka itulah sebenarnya gratifikasi," kata Febri. Meski baru menerima satu laporan terkait tiket Asian Games, namun KPK tetap menghargai laporan tersebut.
"Kita tahu laporan gratifikasi yang masuk ke KPK itu jumlah dan nilainya bisa beragam. Ada yang bernilai sampai puluhan miliar rupiah, tapi ada juga yang nilainya dulu pernah laporan gratifikasi itu sangat kecil nilainya Rp5.000 atau Rp10.000 ketika ada 1 pegawai yang tidak mau menerima uang tip terkait dengan pelaksanaan tugasnya," ujar Febri lagi.
Ia pun mengimbau agar para penyelenggara negara yang sudah menerima gratifikasi berupa tiket Asian Games dapat melapor ke KPK maksimal 30 hari kerja."Pelaporan kami buat lebih mudah saat ini tidak perlu harus datang ke KPK, bisa melalui telepon seluler masing-masing ada aplikasi gratifikasi atau melapor 'online' yang mudah diakses. Ini untuk membantu seluruh pegawai negeri dan penyelenggaraan negara, jadi tidak perlu repot dan bisa lebih mudah melapor dan dijaga kerahasiaannya," kata Febri pula.
(责任编辑:焦点)
- Prabowo Puji Konsistensi Tiongkok Bela Palestina: Sungguh Membanggakan!
- 日本艺术大学留学费用情况一览!
- 8 Kasus Penyelundupan Narkotika Digagalkan Bea Cukai di 3 Daerah
- Idul Adha di Saudi 16 Juni, Kapan Jadwal Puasa Arafah di Indonesia?
- INFOGRAFIS: Menjaga Bumi Lewat Keseharian, Bagaimana Caranya?
- DKPKP DKI Jakarta ke Warga: Jangan Panik soal PMK karena Tak Menular ke Manusia
- 代尔夫特理工大学世界排名怎么样?
- Polemik Taksi Tanpa Sopir di AS, Tabrak Pesepeda hingga Seks Penumpang
- Makna Jumat Agung: Mengenang Pengorbanan Yesus Kristus untuk Umatnya
- 日本大学环艺设计排名TOP6详情一览!
- Dear Warga! Ancol Ditutup untuk Umum pada 4 Juni, Cuma Pemilik Tiket Formula E yang Bisa Masuk
- 欧洲设计学院研究生申请条件及费用情况
- Cak Imin Mantan Menaker, Anies Yakin Cawapresnya Mampu Adu Gagasan Soal Ekonomi Saat Debat
- Elektabilitas Tinggi, Demokrat DKI Jakarta Sarankan Anies Masuk Partai
- 5 Museum di Jakarta Kini Bisa Dikunjungi Malam Hari, Mana Aja?
- 服装设计专业留学院校介绍
- 42.605 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia
- Aksesi Kerja Sama Regional RI dan Chile Diharapkan Tingkatkan Ekonomi Negara
- Geramnya Megawati Lihat Rezim yang Baru Berkuasa Sudah Seperti Orde Baru, Singgung Jokowi?
- 日本艺术类大学申请条件有哪些?