MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres
JAKARTA,quickq官网下载地址 DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian materiel atas Putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres cawapres pada Rabu, 8 November 2023 besok pukul 13.30 WIB.
Hal ini sesuai permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang dalam situs MK yang dikutip, Selasa, 7 November 2023.
BACA JUGA:Jelang Putusan Sidang Etik, NCW Soroti Ketua MKMK yang Anaknya Petinggi Gerindra
Dalam situs MK, Brahma didampingi kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan pertama.
Melalui petitumnya, penggugat menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas keputusan tersebut, dia meminta agar ditambahkan frasa baru, "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".
"Sehingga, bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma.
BACA JUGA:Tetap Banjir, Sodetan Ciliwung Disebut Tak Efektif, Pj Gubernur Bereaksi
Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.
"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" tanya Brahma.
Brahma berharap MK memutus dengan cepat.
BACA JUGA:Polri Gelar Operasi Aman Bacuya, Amankan Piala Dunia U17
"Permohonan 141/2023 adalah solusi bagi MK untuk memperbaiki Kekeliruan dalam Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK artinya melalui Perkara 141/2023 MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023. Artinya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan utk mengkoreksi putusan 90," kata Viktor.
下一篇:FOTO: Dikecup Mekar Bunga Sakura di Tokyo
相关文章:
- Marak Penipuan dan Calo Tiket, Pemerintah Perketat Pengawasan Konser Musik
- Polemik Perubahan Batas Usia Capres
- Doa Ziarah Kubur saat Idul Adha 2024 Lengkap dengan Artinya
- 30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri
- Jasa Marga Luruskan Info Viral di Medsos
- 艺术生留学日本条件需要满足哪些?
- Terpopuler: Remaja di Jaktim Lawan Begal, Mesut Ozil Ingin Salat Jumat di Istiqlal
- Partai Gelora Buka
- Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Icon Plus Hadir di Mandalika EV Experience
- 如何制作一份完整的插画留学作品集?
相关推荐:
- VIDEO: Freddy Osborne, Pemenang Kompetisi Anjing 'Crufts' Termuda
- Polemik Perubahan Batas Usia Capres
- RI Dukung Penguatan Kerja Sama ASEAN
- 数字媒体技术留学去哪个国家比较好?
- Anies Bangun Kembali Rumah Terdampak Longsor Jakut
- 日本大学摄影专业,这些你都了解吗?
- Atap Tribun Penonton Formula E Jakarta Ambruk, Begini Penampakannya
- 英美艺术留学有和区别?
- FOTO: Ketegasan Saint Laurent Menutup Gelaran Paris Fashion Week
- Berapa Lama Kita Bisa Terjaga Tanpa Tidur?
- VIDEO: Sayangilah Sesama, Maka Allah SWT akan Menyayangimu
- Ada Batasnya, Sampai Kapan Zakat Fitrah Bisa Dibayar?
- Pemuda Kota Malang Dukung Gibran Jadi Cawapres di Pemilu 2024, Ternyata Ini Alasannya!
- Niat Salat Witir 3 Rakaat dan Tata Caranya dengan Satu Salam
- Penelitian Temukan Orang yang Terkena PHK Rentan Overthinking
- Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus
- Rekomendasi 5 Tempat Wisata untuk yang Libur Lebaran di Bali
- Rayakan Lebaran Berkesan di Mangkuluhur ARTOTEL Suites Jakarta
- Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Tak Bergerak dari Level Rp1.930.000 per Gram
- Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nuzulul Qur'an