Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA

JAKARTA,quickq是什么意思 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat terpidana itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo Cs.
BACA JUGA:Gak Pengaruh! Maling Motor Sebut Trik Kunci Stang ke Kanan Masih Gampang Dibobol, Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Terkonfirmasi! Harry Maguire Tinggalkan Manchester United Terima Pinangan West Ham
Hal ini dikarenakan, kewenangan itu sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berkaitan dengan Peninjaun Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar Pasal 263 KUHAP,” kata Ketut melalui keterangannya pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Ketut menjelaskan, kewenangan PK saat ini diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya.
Berikut isi Pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP:
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
BACA JUGA:Daging Murah
(2) Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar:
a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
- 1
- 2
- »
相关文章
Harga Minyak Melemah Jelang Pengumuman Arah Kebijakan OPEC
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga minyak dunia melemah pada awal perdagangan di Jumat (30/5). Hal ini t2025-05-30Kalender Dzulhijjah 1446 H/2025 Lengkap Waktu Puasa Sunnah dan Idul Adha
JAKARTA, DISWAY.ID -Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menetapkan resmi menetapkan 1 Dzulhijjah 142025-05-30Doa Meminta Pemimpin yang Baik Kepada Allah SWT
Jakarta, CNN Indonesia-- Pemilihan presidendan anggota legislatif tinggal hitungan pekan. Tentunya A2025-05-308 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, Sepakat 5 Poin Penting Ini
JAKARTA, DISWAY.ID--Sebanyak 8 partai politik menyatakan tolak sistem proporsional tertutup, seusai2025-05-30Jaga Lingkungan, Prancis Bakal Batasi Peredaran Produk Fast Fashion
Jakarta, CNN Indonesia-- Majelis Nasional atau majelis rendah parlemen Prancismenyetujui rancangan u2025-05-30Terobosan Kementerian UMKM Optimalisasi Teknologi Digital di Pasar Tradisional
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengimplementasikan pr2025-05-30
最新评论