会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang!

Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang

时间:2025-06-14 14:04:18 来源:quickq充值入口 作者:娱乐 阅读:998次

JAKARTA,quickq苹果版下载方式 DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka tersebut berinisial FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang

Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang

"Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.

Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang

BACA JUGA:Kejagung: Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rugikan Negara hingga Rp1,3 Triliun

Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang

Ketut menjelaskan, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017 sampai dengan 2019 yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp1,3 triliun.

“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka FG diduga memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya,” ujar Ketut.

Ketut mengatakan secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

"Akibat perbuatan Tersangka FG bersama Tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan," imbuhnya.

BACA JUGA:Mundur sebagai Menkopolhukam, Mahfud MD Tunggu Mega dan Momen Tepat

Atas perbuatannya, FG disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, FG ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 23 Januari sampai dengan 11 Februari 2024.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023.

"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.

BACA JUGA:Terlibat Baku Tembak, 3 Anggota KKB Penyerang Pos Brimob di Papua Tewas

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Jokowi Bertolak ke Filipina Saat HUT PDIP, Ganjar: Utamakan Kepentingan Negara
  • DAIKIN Buka Rekrutmen 2,500 Tenaga Kerja Lokal di Pabrik Terbarunya di Bekasi
  • Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Apa Kata Fadli Zon?
  • Deflasi 0,37 Persen di Mei 2025, BPS Soroti Turunnya Harga Cabai dan Bawang
  • Pertamina Catat Kinerja Positif Hulu hingga Hilir, Akselerasi Swasembada Energi Nasional
  • Industri Mamin Berkontribusi Signifikan pada PDB dan Penciptaan Lapangan Kerja
  • Pidato Penutupan Rakernas ke
  • Robot Damkar DKI Disorot PSI, KPK Turun Tangan Dong!
推荐内容
  • SBY Nyoblos Pemilu 2024 di Pacitan, AHY di Cipete
  • Justru Kivlan Zen yang Mau Dibunuh
  • Personal Color Analysis, Memaksimalkan Tampilan Dengan Warna Personal
  • Resepsionis Hotel Sarankan Tamu Tak Check
  • Info Lowongan Kerja Astra Otoparts, Minimal Lulusan D3 Bisa Apply, Begini Caranya
  • Awas, 6 Kelompok Ini Sebaiknya Hindari Makan Pepaya