时间:2025-06-09 04:28:24 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pe quickq官方ios版下载
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Hal tersebut diungkap pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023). Wahyu mengatakan Ferdy Sambo terbukti dan secara sah meyakini bersalah.
Baca Juga: Di Pledoi Ferdy Sambo Mengaku Tak Ada Niat Membunuh Brigadir J, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!
Berdasarkan pernyataan Wahyu, Ferdy Sambo terlibat dan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tambahan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," papar Wahyu dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu oleh pidana mati," tambahnya.
Adapun, hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa, kata Wahyu, mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, posisinya sebagai Kadiv Propam.
Wahyu memaparkan perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat serta berbelit-belit untuk mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Sementara dalam poin hal meringankan, Hakim Wahyu mengaskan tidak ada poin yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," tandasnya.
Lebih lanjut, Wahyu memaparkan Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Ini Jenis Pisang yang Boleh Dimakan Penderita Diabetes2025-06-09 04:24
Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Hari Ini2025-06-09 03:49
Tren Kencan 'Throning' ala Gen Z, Pacaran Biar Dianggap Keren2025-06-09 03:38
IG Group Tawarkan Perdagangan Kripto, Tanda Investasi Bitcoin Makin Diminati Masyarakat?2025-06-09 03:35
Soroti Tarif, Uni Eropa Ikuti Langkah Trump: Semua Opsi di Atas Meja2025-06-09 03:20
7 Negara Ini Merayakan Tahun Baru Tanpa Bakar2025-06-09 03:14
Ditanya Soal Ganjar2025-06-09 03:14
Kasus Penganiayaan Mahasiswa Oleh Anak Pejabat Polda Sumut Baru Diungkap, Polri Angkat Bicara2025-06-09 02:54
Ramai di Depok, Tepatkah Tahu dan Sawi Jadi Menu Cegah Stunting?2025-06-09 02:21
VIDEO: Langit Warna2025-06-09 02:13
Bandara Ini Cuma Muncul 13 Hari dalam Setahun, Lalu Lenyap Tanpa Jejak2025-06-09 04:02
Prediksi Tren Wisata 2025, Apa Saja yang Bakal Disukai Wisatawan?2025-06-09 03:56
Tiga Jenazah Terduga Teroris Poso Berhasil Dievakuasi2025-06-09 03:42
PSBB Masa Transisi Racikan Anies Ngeri2025-06-09 03:35
7 Kebiasaan yang Bantu Cegah Depresi, Jangan Lupa Kongko sama Teman2025-06-09 02:54
Inggris Beri Peringatan Keras Soal Kondisi Gaza: Situasinya Tak Bisa Ditoleransi2025-06-09 02:30
7 Negara Ini Merayakan Tahun Baru Tanpa Bakar2025-06-09 02:23
Tren Kencan 'Throning' ala Gen Z, Pacaran Biar Dianggap Keren2025-06-09 02:16
PLN dan YBM Salurkan 2.811 Hewan Kurban, Hadirkan Kebahagiaan Iduladha di Pelosok Negeri2025-06-09 01:54
Surat Terbuka Rommy: Saya Dijebak2025-06-09 01:43