Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
JAKARTA,quickq 官网下载 DISWAY.ID --Vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara.
Hal ini dikatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, SYL terbukti bersalah telah memeras anak buanya di Kementerian Pertanian.
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 20/Pid.SUS-DPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekedar mengenai pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa," kata Hakim Ketua, Artha Theresia, di ruang sidang PT Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024.
BACA JUGA:Jokowi Pamitan ke Masyarakat Jelang Habis Masa Jabatan: Mohon Maaf Apabila Ada Kebijakan Kurang Berkenan
BACA JUGA:Kerap Menghasut Warga Atas Pembangunan PSN PIK, Said Didu Dilaporkan Tokoh Pemuda Tangerang
Adapun putusan PT Jakarta menetapkan hukuman terhadap SYL ditetapkan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantaean Korupsi (JPU KPK), yaitu pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider kurungan 4 bulan, juga membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30.000.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Artha.
PT Jakarta juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti yang diuraikan dalam penuntut umum, dalam tuntutan penuntut umum, ditetapkan sama seperti tuntutan penuntut umum," tutur Hakim Artha.
Lalu, biaya perkara juga dibebankan kepada SYL dalam kedua tingkat pengadilan pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000.
BACA JUGA:Penolakan Ridwan Kamil di Jatinegara Sebagai Ekspresi Wajar, Juru Bicara RIDO: Belum Kenal Aja
BACA JUGA:Istana Bantah Paspampres Pukul Pemuda di Samarinda Setelah Foto dengan Jokowi: Mereka Dituntut untuk Bersikap Humanis
"Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Jumat tanggal 6 September 2024," tutur Hakim Artha.
Sebelumnya, Sebelumnya, dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bakal Periksa Rekening Ratna Sarumpaet
- Tampar Pegawai Restoran Ramen, Driver Ojol di Kembangan Ditangkap, Ini Kronologinya
- Budi Arie Dituding Dapat Jatah 50% Judol, Istana Buka Suara!
- Gagal Dapat Honda, Nissan Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng
- Masinis Kereta Tabrakan di Bandung di Bandung Diduga Terjepit
- HSBC dan Allianz Luncurkan Produk Investasi Smartwealth Multi Asset Income Fund
- Geger Formula E Jakarta Pecahkan Rekor Dunia sebagai Ajang Balapan Sepi Penonton, Begini Faktanya...
- Ponsel Meledak hingga Bakar Kursi Pesawat, 100 Penumpang Dievakuasi
- Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi Tanpa Gula?
- Wamenperin Beberkan Strategi Kopi Indonesia Kuasai Pasar Global Lewat Inovasi
- Ponsel Meledak hingga Bakar Kursi Pesawat, 100 Penumpang Dievakuasi
- Mundur dari Jabatan Wabup Indramayu, Lucky Hakim Akan Dipanggil Gubernur Jabar Ridwan Kamil
- Waspada, Otot Dasar Panggul Kendur Pada Ibu Hamil Jadi Gampang Ngompol
- Geger Formula E Jakarta Pecahkan Rekor Dunia sebagai Ajang Balapan Sepi Penonton, Begini Faktanya...
- Makna Jumat Agung: Mengenang Pengorbanan Yesus Kristus untuk Umatnya
- Menteri Maman Paparkan Peran SPPG dalam MBG sebagai Ekosistem Pengembangan UMKM
- Kasus yang Berulang Tiap Tahun: Pemalsuan Air Galon Isi Ulang
- Jangan Simpan Semangka di dalam Kulkas, Kenapa?
- Turis Ini Diselamatkan 2 Kali di Gunung Fuji Gegara Ponsel Ketinggalan
- Machu Picchu Perketat Keamanan Usai Insiden Tebar Abu Jenazah Manusia