Dirut PLN Diproses Hukum, Operasional Perusahaan Tetap Jalan
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendy, mengatakan proses hukum terhadap Dirut PLN tidak akan mengganggu operasional perusahaan listrik negara tersebut.
Menurut dia, atas tindakan KPK terhadap kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek PLTU 1 Riau ini tidak mempengaruhi operasional perusahaan.
"Proses penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda dengan proses operasional perusahaan atau administrasi negara," kata Edianto di Pekanbaru, Sabtu (21/7/2018).
Ia mengatakan berjalannya administrasi negara tidak otomatis berhenti dengan adanya proses penegakan hukum terhadap pimpinan di perusahaan atau instansi pemerintah tersebut karena keduanya bisa berjalan beriringan.
"Adanya penggeledahan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dimulai dari adanya penyelidikan oleh aparat penegak hukum," katanya.
Ia menekankan bahwa jika ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi, di suatu instansi pemerintah atau perusahaan BUMN, KPK akan melakukan proses penyelidikan dan dapat ditingkatkan menjadi proses penyidikan.
Selanjutnya, katanya, penyitaan dan penggeledahan adalah merupakan bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan.
Karena itu, kata Erdianto, penggeledahan merupakan hal yang biasa saja setelah ada analisis sebelumnya bahwa sangat patut diduga telah terjadi suatu tindak pidana di suatu badan usaha milik negara yang menggunakan keuangan negara.
下一篇:Diperiksa 12 Jam, Alex Tirta Dicecar 19 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
相关文章:
- Kenapa Sih BPJS Susah Banget Cair? Ternyata, Bisa Jadi Ini 5 Penyebabnya
- Daftar 5 Kampus yang Sudah Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025
- Viral Penipuan Atas Nama Program Makan Bergizi Gratis, BGN: Laporkan ke Polisi
- Daftar Obat Herbal Berbahaya BPOM, Diklaim Tambah Stamina Pria
- Doa 10 Hari Kedua Ramadan, Waktu Tepat Memohon Ampunan dari Allah
- Rahasia Otak Tetap Muda, Anti Pikun di Usia Senja
- OpenAI Lirik Teluk Persia, Punya Rencana Kembangkan Pusat Data Raksasa
- Mahfud MD Kritik Supratman, Tegaskan Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor
- Octa: Strategi Kecepatan dan Efektivitas untuk Tumbuhkan Kepercayaan
- Mantap, Menteri Imipas Copot 14 Petugas Buntut Pelanggaran di Lapas dan Rutan
相关推荐:
- Tarif MRT Dinilai Tak Kemahalan
- 390 Ribu Orang Kunjungi Ancol Selama Libur Lebaran 2025, Pantai Masih Jadi Favorit
- FOTO: Bayi Beruang Kutub Menggemaskan Debut di Aquarium Sao Paulo
- Rapimnas Kadin 2024, Adindya Bakrie Fokus Atasi Isu Kemiskinan
- Jadi Tradisi Tahunan, Kenapa Salat Idulfitri Dikerjakan di Lapangan?
- Peningkatan Jumlah Penumpang Mudik Mulai Terlihat di Terminal Kalideres
- Wagub Jakarta Rano Karno Minta Warga Waspadai DBD
- Wanita Paruh Baya Diduga Dibunuh di Tanjung Priok, Polisi Sudah Tangkap Pelakunya
- Tawaran Pindah ke Kota di Italia, Dikasih Rp1,8 M untuk Beli Rumah
- Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
- Bolehkah Minum Air Rebusan Kunyit Setiap Hari? Ini Faktanya
- Kulit Kering saat Puasa? Ini 5 Cara Mengatasinya
- Gubernur BI Dorong Transformasi IsDB Demi Arsitektur Keuangan Global yang Lebih Inklusif
- Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK
- Bolehkah Makan Sebelum Sholat Idul Fitri? Ini Sunnah dan Hikmahnya
- VIDEO: Festival Seni Kuliner Aljazair Diikuti 180 Koki dari 14 Negara
- TNI AU Punya Tambahan 8 Helikopter H225M, Komplit dengan Full Flight Simulator
- Saling Tunjukan Kekompakan, Para Capres Lakukan 'Tos' dengan Cawapresnya
- Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar, Polri: Buat Kepentingan Pribadi
- Ngidam Camilan Asin, Ini 5 Pilihan yang Lebih Sehat