Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Tersangka Bisa Bertambah Dikaitkan UU Pornografi
JAKARTA,quickq无限试用 DISWAY.ID - Kasus rumah produksi yang diduga membuat konten video porno berpotensi bertambahnya tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kemungkinan tersebut terjadi bila berkaca pada Pasal 8 Jo 34 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ada kemungkinan itu (Penambahan Tersangka, red). Terkait pasal 8 Jo 34 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya kepada awak media, Kamis 14 September 2023.
BACA JUGA:Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ Diungkap Kejagung
Diterangkannya, penambahan tersangka bisa jadi berasal dari talent atau pemeran film yang diproduksi rumah produksi tersebut.
"Sangat bisa," terangnya.
Dimana, bunyi pasal 8 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Bunyi pasal 34 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi ialah Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BACA JUGA:Hitungan Hari, 3 Bus PO Sugeng Rahayu Terlibat Kecelakaan Mengerikan
Sebelumnya, Rumah produksi diduga buat film porno disebut kebanyakan buat konten di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Ardian Satrio Utomo mengatakan dari 120 video mayoritas diproduksi di lokasi tersebut.
"Untuk rata-rata mayoritas pembuatan video tersebut dilaksanakan di studio yang ada di Pasar Minggu," ucapnya.
"Jadi mayoritas dari 120 video yang kita temukan itu mayoritas bertempat di studio yang ada di Pasar Minggu," tambahnya.
Beberapa barang bukti juga telah disita dari tiga studio milik rumah produksi tersebut.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:知识)
- Prabowo Sebut DNA Tiongkok Bertebaran di Indonesia
- Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?
- Bertemu Prabowo Subianto, Surya Paloh: Nasdem Siap Dukung Pemerintahan Baru
- SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri
- FOTO: Janji Suci di Gereja Unifikasi Korea
- Menggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari Rumah
- Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.500 per Dolar AS di Akhir 2025, Ini Faktornya
- Pertamina dan Serikat Pekerja Teken Kerja Sama, Menaker: Ini Bisa jadi Contoh Perusahaan Lain
- HUT DKI, KPJPL Edukasi Pentingnya Melestarikan Lingkungan di Bilpin Pulo Gadung
- Malam Tahun Baru, TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjang Jam Operasional 5 Rute
- Tips Mencari Berbagai Produk Terbaik di PilihanPro.ID
- Murka Bibi Malika Saat Lihat Keponakan Dibawa Pemulung Iwan Naik Bajaj di Rekaman CCTV: Kurang Ajar!
- 5 Makanan Kaya Vitamin D, Bantu Jaga Tulang dan Imunitas
- Jelang HUT PDIP ke
- Netizen: 'Korupsi Mudik Gratis Ala Gabener', Ini Jawaban Anak Buah Anies
- Jelang HUT PDIP ke
- Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah
- Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR
- Tim Hukum AMIN Sesalkan Penahanan Indra Charismiadji: Kasus Lama dan Tidak Bernilai Fantastis
- Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya