Wujudkan PNBP yang Akuntabel DJKI Secara Resmi Ubah Alur Pembayaran
SuaraJakarta.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperkenalkan perubahan alur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini dikenakan pada pemohon yang ingin melindungi kekayaan intelektual (KI) di DJKI.
“Kami ingin mempermudah masyarakat yang ingin melindungi KI. Masyarakat tidak perlu ke website lain untuk memproses permohonan,quickq是什么软件” ujar Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti di Pullman Jakarta Central Park, Jakarta Barat, Selasa, (2/5/2023).
Di samping itu, perubahan alur ini juga dilakukan karena besarnya selisih nilai kode billing yang sudah dibayar tetapi belum digunakan untuk permohonan KI. Oleh karena itu, pada alur baru, masyarakat mengajukan permohonan KI terlebih dahulu dengan mengisi formulir dan mengunggah data pendukung. Setelah itu, baru dilakukan pemesanan kode biling untuk membayar PNBP. Setelah pembayaran selesai, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Permohonan.
Pemohon sudah dapat menggunakan alur ini mulai 3 Mei 2023 untuk permohonan baru paten, permohonan baru desain industri, pemeliharaan paten (untuk paten yang sudah ada di akun pemohon). Permohonan baru merek akan menggunakan alur serupa mulai 12 Mei 2023. Pemohon akan diberikan masa transisi untuk segera menggunakan kode billing yang sudah terbayar hingga 30 Juni 2023.
Baca Juga:Viral Baliho Kemenkumham Berbahasa Rusia Terpasang di Bali dari Kuta Sampai Buleleng
Sebelumnya, bisnis proses layanan permohonan KI dilakukan dengan tahapan, mengajukan permohonan KI pada aplikasi (merek.dgip.go.id / paten.dgip.go.id / desainindustri.dgip.go.id). Kedua, melakukan pemesanan kode biling yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan pembayaran pada aplikasi SIMPAKI; setelah itu baru mengisi formulir dan mengunggah data pendukung.
“Dengan kata lain, proses pembayaran PNBP yang sebelumnya, masyarakat diminta untuk membayar tarif PNBP terlebih dahulu, baru setelah itu mengajukan permohonan KI. Kalau sekarang, masyarakat mengajukan permohonan KI terlebih dahulu, kemudian bayar,” lanjutnya.
Peluncuran ini disaksikan dan diikuti para pegawai DJKI, pengelola Sistem Pengelolaan PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan, Konsultan KI dan Sentra KI. Setelah soft launching yang digelar secara daring dan luring ini, DJKI menggelar Focus Group Discussion yang tujuannya mensosialisasikan sekaligus menerima masukan dari para pengguna aplikasi tentang alur pembayaran baru.
(责任编辑:休闲)
- Mantan Pengacara Novanto Tetap Divonis 7 Tahun
- 安特卫普皇家艺术学院珠宝设计申请解析
- Guyonan Jokowi, Tiba
- Manuver PDIP! Puan Maharani Bakal Berdialog dengan AHY, Koalisi?
- Anies Bantah Dugaan Ketua DPR DKI
- 奥蒂斯艺术设计学院如何?入学要求是什么?
- 英国uca和伦艺,你最青睐哪所院校?
- Manuver PDIP! Puan Maharani Bakal Berdialog dengan AHY, Koalisi?
- Viral Pendaki Gunung Gede
- Investor Bersiap! Buana Finance (BBLD) akan Sebar Dividen Tunai Rp19,74 Miliar
- 20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum
- 零基础可以申请美国艺术留学吗?
- 2020, Anies Bakal Wajibkan Kendaraan Lolos Uji Emisi
- Cukup Pakai Bahan Dapur, Ini 3 Cara Ampuh Mengusir Tokek dari Rumah
- 4 Kapal Pesiar Singgah di Pelabuhan Benoa Bali, Bawa Ribuan Turis
- Polri Pastikan Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat TPPO
- RI Bakal Lelang 60 WK Migas, Prabowo: Sederhanakan Regulasi!
- Global Prestasi School, Rayakan Imlek dengan Tema Caring
- Anak Buah Prabowo Maju, Gerindra Resmi Polisikan Ratna Sarumpaet
- 多摩美术大学专业介绍