您的当前位置:首页 > 探索 > KPK Koordinasikan dengan Bareskrim soal Kasus Eddy Hiariej 正文
时间:2025-06-08 15:32:31 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pernah terjerat kasus quickq电脑版怎么安装
JAKARTA,quickq电脑版怎么安装 DISWAY.ID- Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pernah terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Untuk kelanjutannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melanjutkannya.
BACA JUGA:KPK Sebut Penggunaan Pesawat Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi
BACA JUGA:KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar saat Penggeledahan 2 Rumah, Kasus Dugaan Investasi Bodong PT Taspen
"Kami mendengar (ada pekara yang mirip), dan karenanya kami sedang berkoordinasi dengan Bareskrim apakah kasus ini, kasus yang sama," ujar Wakil Pimpinan KPK, Nurul Ghufron dikutip pada Sabtu, 2 November 2024.
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa perkara itu mirip dengan dugaan penipuan antara relasi Eddy dan Direktur Utama PT Citra Lampina Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Ia mengungkapkan apa bila kasusnya berbeda dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy akan dilanjutkan.
"Tetapi kalau kemudian ternyata kasus ini merupakan kasus yang berbeda, tentu kami kemudian akan melakukan proses, mengulang proses penyidikannya sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan," jelas Ghufron.
BACA JUGA:Eks Direktur Bisnis PT INTI Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di KPK
Ghufron menambahkan bahwa pihaknya masih mengusut kasus tersebut pascakalah praperadilan. Namun, Lembaga Antirasuah itu dipastikan belum menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
"Karena yang dipermasalahkan, kami menetapkan tersangka sebelum proses penyidikan dan alat buktinya diperoleh sebelum proses penyidikan sebagaimana putusan,” pungkasnya.
BACA JUGA:KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadan APD di Kemenkes 2020
Sebelumnya, Eddy dituduhkan menerima suap dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Desember 2023, atas penetapan tersangka itu.
Gugatan tersebut sempat dicabut dan diajukan kembali pada 3 Januari 2024. Hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan Eddy hingga ia bebas dari status tersangka.
Eddy diduga memperdagangkan kewenangannya sebagai wakil menteri hukum dan HAM dalam sengketa kepemilikan saham perusahaan tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) antara Helmut Hermawan dan Zainal Abidin.
SNBP 2025 Resmi Ditutup, Ini 5 Jalur Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Bisa Dicoba Camaba!2025-06-08 15:05
Thailand Bidik Lonjakan Turis jika Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis2025-06-08 14:30
Air Putih untuk Menurunkan Berat Badan, Memangnya Bisa?2025-06-08 14:27
Alasan Mengiris Bawang Merah Bikin Orang Menangis2025-06-08 14:24
Berapa Lama Membakar Ikan Utuh agar Matang Merata?2025-06-08 14:17
75 Persen Konsumen di Indonesia Menentukan Pilihan Berdasarkan Rekomendasi AI2025-06-08 14:13
Dua Desa di Indonesia Jadi Desa Wisata Terbaik di Dunia 20242025-06-08 13:29
Ekonomi RI Alami Deflasi 0,37%, BI Sebut Inflasi 2025 Sesuai Target2025-06-08 13:17
Cara Aktivasi Rekening PIP Siswa SD2025-06-08 13:15
Kabar Terbaru!! Wabah Corona di Wilayah Anies Tembus 2.819 Pasien Positif, yang Sembuh...2025-06-08 12:57
Daftar Kosmetik Ilegal dengan Bahan Berbahaya Hasil Temuan BPOM2025-06-08 15:11
Thailand Bidik Lonjakan Turis jika Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis2025-06-08 15:08
Jejak Victoria Kjaer, Advokat Jadi Miss Universe Pertama Asal Denmark2025-06-08 15:05
Kasus Gunawan Jusuf Di2025-06-08 14:43
Gibran Ungkap yang Diperlukan Indonesia untuk Jadi Produsen Digital2025-06-08 14:43
Bismillah Tembus PTN! 17.969 Camaba Ikut SNBT2025-06-08 14:39
Walkot Depok Larang Rumah Makan Buka Layanan Makan di Tempat2025-06-08 14:35
OJK Restui Kode Domisili Investor Dibuka Lagi, BEI Targetkan Tahun Ini2025-06-08 13:22
Harvard Gugat Secara Hukum Atas Kebijakan Trump, 'Dia Dendam ke Kami'2025-06-08 12:57
Soto Ayam Masuk Daftar 20 Sup Terbaik di Dunia Versi CNN2025-06-08 12:50