Kompolnas Desak Polri Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Jaga Nama Baik Institusi
JAKARTA,quickq是啥 DISWAY.ID--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Mabes Polri segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kompolnas sejak terjadinya kasus yang diduga dilakukan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sudah mendorong proses pidana dan proses etik secara adil. Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kembali Bertugas, Ini Jabatan Irjen Napoleon Bonaparte Usai Bebas dari Penjara
Menurutnya, Napoleon harus dikenakan sanksi etik. Sebab, kata dia, apabila tidak diberikan sanksi etik maka akan mencederai nama baik institusi.
"Memang diduga terjadi pelanggaran etik oleh yang bersangkutan, sehingga untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ungkapnya.
Ia mengatakan sidang etik harus digelar agar tidak ada diskriminasi. Ia mengatakan jika Napoleon masih menjadi anggota Polri, maka telah merugikan negara dan institusi.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.
Meski demikian, Napoleon masih harus menjalani bimbingan.
"(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara," jelasnya.
BACA JUGA:Bebas dari Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Kok Bisa?
Terjerat 2 Kasus
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Napoleon juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Awas, 5 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular Datang ke Rumah
- Dukung Budaya Bersepeda di Belanda, Ada 14 Kota Punya Zona Tanpa Emisi
- Kronologi Siswa SD di Bandung Meninggal Dunia Imbas Gempa Bumi Bandung
- Ridwan Kamil Terima Gelar Profesor Kehormatan dari L.N. Gumilyov Eurasian University Kazakhstan
- FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa
- WIKA Catatkan Penjualan Hingga Rp7,53 Triliun, Terbanyak dari Infrastruktur dan Gedung
- Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
- Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'
- Cara Broker Global Menetapkan Kecepatan dan Raih Keunggulan Kompetitif
- RSPAD: Lukas Enembe Sehat
- Ini Dia Spesifikasi Vivo Y100, HP dengan Layar AMOLED Super Nyaman
- Pecah Tawuran Di Season City Tambora, Warga Saling Serang Pakai Kembang Api
- Deretan Tanaman Hias Pembawa Rezeki, Diyakini Salurkan Energi Positif
- Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya
- Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan
- Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
- Layanan Kesehatan Mental Di RSUD Taman Sari Mulai Dipenuhi Timses Caleg
- Pecah Tawuran Di Season City Tambora, Warga Saling Serang Pakai Kembang Api
- 7 Ikan Terbaik untuk Penderita Diabetes, Bisa Cegah Komplikasi
- DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran