Dibuka Hari ini, Simak Link dan Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas Persyaratan

JAKARTA,quickqpc版 DISWAY.ID -Lapor diri peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Tertentu 2025 dibuka mulai hari ini Kamis, 22 Mei 2025.
Bagi para guru yang telah mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Guru Tertentu 2025, maka dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dengan melapor diri.
Lapor diri PPG Gur Tertentu 2025 menjadi langkah yang harus diikuti sebagai bentuk validasi data sekaligus untuk keperluan uji kompetensi yang akan diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
BACA JUGA:Link Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025, Jadi Syarat Lapor Diri!
BACA JUGA:GRATIS! Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Dimulai, Ini Syarat, Jadwal, dan Panduan Lengkapnya
Tahap ini dapat dilakukan peserta PPG 2025 secara daring melalui tautan yang dibagikan langsung di akun SIMPKB.
Sementara itu, proses lapor diri dilakukan daring di LPTK penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui informasi terkait program studi dan daftar nama peserta, dapat mengakses di masing-masing akun SIMPKB atau akun SIMPPG di setiap lembaga.
Sebelum lapor diri, alangkah baiknya untuk menyiapkan berkas atau dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Berikut informasi lengkap seputar cara lapor diri dan berkas yang dibutuhkan untuk mengikuti tahap selanjutnya.
BACA JUGA:Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Daljab Resmi Dibuka, Simak Kriteria dan Jadwal Lengkapnya
Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing melalui tautan berikut: https://ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk.
Berikut berkas yang perlu dipersiapkan:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.
BACA JUGA:325 Ribu Guru Lulus Seleksi PPG Tertentu 2025, Cek Timeline Berikutnya
Link dan Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
- 1
- 2
- »
相关文章
Bahlil Tegaskan Kawasan Raja Ampat Dilindungi, Tapi Wilayah Tersebut Luas Sekaligus Area Tambang
JAKARTA, DISWAY.ID--Usai menjadi sorotan karena adanya lokasi tambang nikel, Menteri Energi dan Sumb2025-06-12Pesan Jokowi untuk Jaksa di Hari Bhakti Adhyaksa ke
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti kepada para jaksa untuk tidak memper2025-06-12Bulan Kemerdekaan, Puti Guntur dan Swastoe Gelar Pentas Seni di Sarinah
Warta Ekonomi, Jakarta - Bulan Agustus adalah bulan kemerdekaan Indonesia, sejumlah kegiatan perayaa2025-06-12Tanggapi Permintaan Azis Syamsyuddin, Eks Penyidik KPK Bilang Begini..
Warta Ekonomi, Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswand Nugraha ikut buka2025-06-12Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi tentang seleksi petugas haji.Regula2025-06-12Bikin Geger! Diisukan Kaesang Gandeng Hotman Paris untuk Hadapi Tuduhan Pencurian Uang Rakyat
Warta Ekonomi, Jakarta - Kolaborasi anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dengan Hotman Paris bisa2025-06-12
最新评论