Tolong Pak Polisi Tolong..Jangan Pukul dan Tendang Pendemo, Pinta Rektor UIC
Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar meminta aparat kepolisian untuk tidak bertindak anarkis kepada pendemo yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Pak Polisi jangan pukul dan tendang massa pendemo. Demo dijamin pasal 28 UUD 45 dan UU No. 9 Tahun 1998 ttg kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum,” cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Kamis (8/10/2020). Baca Juga: Bos Survei Penasaran dengan Sikap Prabowo Soal Omnibus Law, Fadli Zon Menolak!
Lanjutnya, ia juga mengimbau kepada buruh dan mahasiswa untuk melakukan aksi dengan damai. “Demo hak demokrasi dan hak asasi tiap warga negara Indonesia yang dijamin dan di lindungi oleh undang-undang. Maka demolah dengan damai jangan anarkis. Demo yang anarkis dan merusak, akan diganjar dengan hukuman,” katanya. Baca Juga: Orang MUI Unggah Foto Demo, Nyelekit Banget: Adakah Anak Taipan yang Ikut?
Selain itu, kepada buruh dan mahasiswa agar mengantisipasi adanya penyusup yang dapat merusak citra pendemo. “Para pendemo harus damai jgn anarkis. Hati2 jangan sampai disusupi utk merusak citra buruh dan mahasiswa,” imbuhnya.
Diketahui, aksi buruh dan mahasiswa di sejumlah daerah berakhir ricuh. Massa pendemo terlibat bentrok dengan aparat kepolisian.
(责任编辑:知识)
- Octa: Strategi Kecepatan dan Efektivitas untuk Tumbuhkan Kepercayaan
- BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware
- Arab Saudi Banyak Jadi Tujuan Para CPMI, Menteri PPMI Ungkap Alasannya
- Kunker Perdana Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Langsung 5 Negara, Ini Agendanya!
- Singapura Bakal Perketat Aturan Bumbu Dapur
- Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
- Polisi Sita Celurit dan Botol Miras dari Remaja yang Hendak Tawuran di Kembangan Jakbar
- Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
- Makna Jumat Agung: Mengenang Pengorbanan Yesus Kristus untuk Umatnya
- Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tewas Diduga Lantaran Terjerat Utang Pinjol dan Judi Online
- Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Mulai Juli 2025, Tak Termasuk Kategori Menengah ke Atas
- Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK
- RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi
- Hasil Liga 1: Tekuk Barito Putera, Persija Jakarta Bawa Pulang 3 Poin