您的当前位置:首页 > 娱乐 > Tim Kuasa Hukum Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap 正文
时间:2025-06-08 16:22:25 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyan quickq可靠吗
JAKARTA,quickq可靠吗 DISWAY.ID- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku.
Penetapan tersangka tersebut, hingga kini belum diamini KPK, meski Surat perintah penyidikan telah bocor ke publik.
BACA JUGA:Hasto Akui Telah Terima Kabar Akan Dijadikan Tersangka KPK: Saya Akan Melawan
BACA JUGA:Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Begini Perjalanan Kasusnya
Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menyatakan hingga kini pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari KPK.
"Saya baru baca di media dan belum dapat info yang jelas. Kami masih mencari tau kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny kepada Disway.id, Selasa 24 Desember 2024.
Ronny menilai jika kabar penetapan tersangka itu benar, ia khawatir akan ada Sekjen lain seperti Hasto yang ditersangkakan karena sikap kritis.
"Karena kalau berita ini benar, penetapan tersangka sekjen ini beda dengan kasus-kasus lain. Ini kasus sangat politis, muncul lagi sejak sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi kita," tambah Ronny.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Tersangka KPK dalam Kasus Harun Masiku, Netizen Sebut 'Kado' Tahun Baru
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Jubir KPK Angkat Bicara
Berdasarkan sumber kepada Disway.id, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/-153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat 20 Desember 2024 pekan lalu.
Dalam surat perintah penyidikan, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
PNM dan Unilever Kembali Jalin Kerja Sama Jalankan Program Bu Karsa2025-06-08 16:18
Panji Gumilang Bakal Hadiri Panggilan Penyidik Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama2025-06-08 16:10
Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Hak untuk Sehat, Tanggung Jawab Siapa?2025-06-08 16:06
Polri Tangkap 724 Tersangka TPPO, 2.002 Orang Diselamatkan2025-06-08 15:57
5 Warna Rambut yang Bakal Tren di 2024, Warna Dasar Cokelat2025-06-08 15:50
Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Non2025-06-08 14:41
日本武藏野美术大学申请指南2025-06-08 14:39
Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal & Moneter2025-06-08 14:37
Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Ini Manfaat Minum Jamu2025-06-08 14:26
Polisi Bongkar Sebab Pilih Rutan Salemba Buat Tahan Djoko Tjandra2025-06-08 13:58
Bangga! Alat Musik Kolintang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda yang Diakui UNESCO2025-06-08 15:24
Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Hak untuk Sehat, Tanggung Jawab Siapa?2025-06-08 15:22
PKS Beberkan Data Banjir Jakarta Era Jokowi Ahok, Ternyata di Era Anies Baswedan Luar Biasa2025-06-08 15:15
留学景观专业怎么样?2025-06-08 15:00
VIDEO: Keseruan Malam Tahun Baru dan Sambut Olimpade di Paris2025-06-08 14:57
工业设计留学好吗?2025-06-08 14:51
日本武藏野美术大学申请指南2025-06-08 14:51
PKS Beberkan Data Banjir Jakarta Era Jokowi Ahok, Ternyata di Era Anies Baswedan Luar Biasa2025-06-08 14:25
FOTO: Bakar Kenangan Buruk Jelang Tahun Baru di Time Square New York2025-06-08 14:15
Maxim dan InDrive Dilarang Beroperasi di Malaysia, Dituding Langgar Regulasi Transportasi2025-06-08 13:58