百科

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

字号+ 作者:quickq充值入口 来源:百科 2025-06-11 00:52:09 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seum quickq官网下载apk

Warta Ekonomi,quickq官网下载apk Jakarta -

Terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebut vonis tersebut belum adil dan seharusnya bisa lebih daripada itu.

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat," kata Sahroni kepada awak media, Selasa, 15 Februari 2022. 

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

Politikus NasDem itu lebih jauh menuturkan, Kajati Jawa Barat sedang menimbang untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Sahroni mendukung rencana banding tersebut.

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

Baca Juga: Ridwan Kamil Masih Berharap Herry Wirawan Dapat Hukuman Mati

"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, bersalah melakukan pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021 lalu. Dia pun divonis dengan hukuman seumur hidup penjara.

Perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Inara Rusli Siap Tempuh Proses Hukum Laporan Pencemaran Nama Baik Padanya

    Inara Rusli Siap Tempuh Proses Hukum Laporan Pencemaran Nama Baik Padanya

    2025-06-11 00:06

  • Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim?

    Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim?

    2025-06-10 23:52

  • Musim Hujan Gampang Sakit, Ini 5 Sayuran untuk Tingkatkan Imun

    Musim Hujan Gampang Sakit, Ini 5 Sayuran untuk Tingkatkan Imun

    2025-06-10 22:36

  • Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

    Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

    2025-06-10 22:24

网友点评