Menhub Dudy Prihatin Atas Kecelakaan di Purworejo: Truk Pasir Tak Terdaftar di Aplikasi Mitra Darat

JAKARTA,quickq官网ios下载 DISWAY.ID- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan belasungkawa atas Kecelakaan Dump Truk bermuatan pasir yang menabrak angkutan kota (angkot) di Purworejo.
Kecelakaan itu diketahui turut merusak sebuah rumah di perbatasan Purworejo-Magelang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu 7 Mei 2025 pagi.
BACA JUGA:Truk Tabrak Angkot Sebabkan Kecelakaan Maut di Purworejo, 11 Orang Tewas
BACA JUGA:Innalillahi! 11 Korban Tewas Kecelakaan Truk Pasir vs Angkot di Purworejo Ternyata Rombongan Ibu-Ibu Pengajian
Berdasarkan data, terdapat 11 korban meninggal dunia dan sebanyak enam orang lainnya mengalami luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP.
"Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan pasir dengan angkot yang berisi rombongan guru," kata Menhub Dudy Purwagandhi dalam keterangannya.
Adapun kronologi truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang menabrak sebuah angkot berpenumpang rombongan takziah.
Setibanya di lokasi kejadian perkara, truk oleng tak terkendali kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya.
Truk tak berizin
Menurutnya, hasil pengecekan pada Aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki Kementerian Perhubungan.
"Saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut," ungkapmya.
BACA JUGA:Usut Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Korlantas Kirim Tim Khusus
BACA JUGA:Kecelakaan Bus ALS Tewaskan Belasan Penumpang di Padang Panjang
Menhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL).
"Bila terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan," ujar Menhub.
- 1
- 2
- »
相关文章
DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati
Warta Ekonomi, Jakarta - Enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilog2025-06-12Ratusan Saksi Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan
JAKARTA, DISWAY.ID- Total ratusan saksi diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mente2025-06-12Petugas Imigrasi Tewas Karena Didorong WNA Korea dari Apartemen
JAKARTA, DISWAY.ID--Tewasnya petugas Imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (23) disebut karena didoron2025-06-12Penuhi Kebutuhan Pelanggan, MR DIY Hadir di Pollux Mall Cikarang
Warta Ekonomi, Jakarta - Pollux Mall Cikarang terus menghadirkan tenant memenuhi kebutuhan pelanggan2025-06-12PKS Minta Tambang yang Dekat Raja Ampat Ditindak Tegas: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mendesak2025-06-12Perjuangan Belum Usai, Anies Tegaskan Tetap Lanjutkan Perubahan
JAKARTA, DISWAY.ID--Capres nomor urut 1, Anies Baswedan mengaku akan tetap melanjutkan perubahan unt2025-06-12
最新评论