KLHK Sikat Oknum Penyelundup Opsetan Satwa Dilindungi
Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan penyelundupan ratusan opsetan atau hewan yang diawetkan, berbagai jenis satwa dilindungi di wilayah Maluku dan Papua.Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua AG Marthana dalam keterangan tertulis diterima di Yogyakarta, Selasa (12/6/2018), mengatakan bahwa Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku Papua, telah siap menyerahkan berkas tersangka WJM (43), dan barang bukti opsetan satwa dilindungi, kepada Kejaksaan Tinggi Papua.
Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut akan dilakukan setelah libur Hari Raya Idul Fitri nanti, ujar Marthana. Upaya proses yustisi ini adalah upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam di wilayah kerja Balai Gakkum Maluku Papua, katanya.
WJM adalah seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat, yang tertangkap tangan di Bandara Sentani pada Sabtu (13/01), saat mencoba menyelundupkan ratusan opsetan satwa dilindungi. Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa 220 opsetan berbagai jenis burung, dua opsetan tikus, satu opsetan kuskus, 34 lembar kulit satwa mamalia, dan lima lembar kulit reptil.
Atas kejahatan ini, penyidik menetapkan WJM sebagai tersangka, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak 100 juta rupiah, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2 Huruf b, c, dan d juncto Pasal 40 Ayat 2.
Sementara di Sulawesi, Balai Gakkum Sulawesi melakukan penyidikan atas kasus kapal pembawa kayu ilegal yang ditahan Bea Cukai Unit Operasi Pantoloan, Sabtu (02/06). Penahanan kapal ini dilakukan di perairan Tanjung Mangkaliat, karena adanya muatan kayu meranti campuran dan kayu ulin sebanyak 40 meter kubik tanpa dokumen sah. Setelah itu, Bea Cukai Pantoloan menyerahkan Kapal KLM Citra Niaga diserahkan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi (04/06).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KLM Citra Niaga tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), faktur Angkutan kayu Olahan (FA KO) yang ada diduga palsu, tidak ada Surat Persetujuan Berlayar, dan tiga orang tidak terdaftar sebagai penumpang atau sebagai anak buah kapal.
Nahkoda KLM Citra Niaga mengakui muatan kayu berasal dari Tanjung Mangkaliat dan akan dibawa ke Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Dengan demikian, nahkoda sekaligus pemilik KLM Citra Niaga ini, terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal lima tahun, dan denda minimal 500 juta rupiah dan maksimal Rp2.5 miliar rupiah. Pelaku diduga melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 33 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perlayaran.
下一篇:Lewat Sepak Bola, BRI Dorong Semangat Generasi Muda Indonesia
相关文章:
- Pelaku Candaan Bawa Bom di Pesawat Pelita Air Rute Surabaya
- Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab
- Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
- KPK Sebut Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Tak Laporkan Beberapa Aset Kekayaan
- Mendagri Ultimatum Kepala Daerah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah, Tidak Boleh Ditawar Lagi!
- Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
- Kawal Kerja Pansus DPRD DKI, Demokrat: Kami Ingin Produk Legislasi Konkret!
- Lewat SICANTIKS, OJK Atur Strategi Libatkan Perempuan untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Polisi Tangkap Pemimpin Sekte Penghapus Utang
- Penting! Perhatikan Hal ini Sebelum, Saat dan Setelah Banjir
相关推荐:
- Tim Hukum AMIN Sesalkan Penahanan Indra Charismiadji: Kasus Lama dan Tidak Bernilai Fantastis
- Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa
- Ketua DPW Rabithah Alawiyah Jateng
- Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
- Ingin Turunkan BB, Harus Berjalan Kaki Berapa Kilometer per Hari?
- Parkir Liar di Jakarta Sulit Ditertibkan, Pengamat Singgung Ada Kesepakatan Politik Era Anies
- Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar
- KAI Group Layani Hampir 500 Juta Penumpang Kereta Api Sepanjang 2024
- Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi
- Minum Susu Saat Buka Puasa, Boleh atau Tidak?
- Belum Dapat Izin Dirikan TPS LN, KPU Akan Gunakan Pos Untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau
- Densus 88 Tangkap 18 Teroris Selama Oktober 2023
- INFOGRAFIS: Menjaga Bumi Lewat Keseharian, Bagaimana Caranya?
- Gibran Rakabuming Raka Hadiri Kegiatan Deklarasi TKN KIM
- Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Jelang Debat Pemilu 2024
- Bermesraan Suami Istri di Siang Bulan Ramadan, Emang Boleh?
- Geledah Ruang Kerja Eni Saragih, Apa yang Diperoleh KPK?
- Rayakan Lebaran Berkesan di Mangkuluhur ARTOTEL Suites Jakarta
- TPN Ganjar Presiden Umumkan Wakil Ketua Baru, Terdiri dari Unsur Partai hingga Tokoh Buruh
- Viral Kucing Bisa Tos di Kuil Xiyuan China Bikin Ribuan Orang Antre