Menteri PKP Usul Revisi UU No 23 Tahun 2014, Minta Pemda Bantu Selesaikan Masalah Perumahan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam tata kelola sektor perumahan nasional. Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (19/5/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ara, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa salah satu upaya yang tengah disiapkan adalah revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menilai, kewenangan urusan perumahan yang saat ini masih terpusat di pemerintah pusat menjadi penghambat dalam penyediaan rumah layak.
“Kalau hanya pemerintah pusat yang bertanggung jawab, tentu tidak akan cukup. Kita perlu dorong agar kewenangan ini bisa sampai ke daerah. Untuk itu, perlu revisi UU No. 23,” kata Maruarar.
Baca Juga: Tak Jadi Hanya untuk ASN, Ara Buka Satu Tower Rusun di IKN untuk Masyarakat
Selain mendorong desentralisasi, Maruarar juga mengangkat urgensi percepatan penerapan skema Hunian Berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam skema ini, setiap pengembang yang membangun satu rumah mewah diwajibkan membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.
Namun, menurut Ara, implementasi skema tersebut masih jauh dari maksimal. Ia menyoroti ketimpangan pembangunan perumahan yang kian tajam, di mana pertumbuhan rumah mewah meningkat pesat sementara kebutuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah belum terpenuhi.
“Skema ini bukan hanya soal pemerataan, tapi soal keadilan sosial. Pemerintah wajib hadir untuk menjamin rakyat kecil mendapatkan haknya atas hunian yang layak,” tegasnya.
Baca Juga: Maruarar Ajak Developer Besar ke LP Cipinang, Bahas Rumah Rakyat
Maruarar menambahkan, reformasi sektor perumahan merupakan bagian dari mandat Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tiga juta rumah dalam lima tahun ke depan. Ia menyatakan komitmen pemerintah dalam menempatkan rakyat kecil sebagai prioritas utama dalam agenda pembangunan perumahan nasional.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Ara juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola, penguatan data, dan percepatan penerbitan peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(责任编辑:综合)
- Studi Temukan Vitamin Ini Bantu Kurangi Risiko Kanker Usus Besar
- DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan
- Warga Jakarta Mending pada Prokes Deh, Riza Patria Sebut Angka Korban Omicron di Jakarta Mencapai...
- Apresiasi Pelanggan, MyPertamina Tebar Hadiah Paket Haji, Mobil, hingga Iphone
- Gibran Bela Mati
- Anti Panik Megathrust, Siapkan 7 Benda Ini dalam Tas Survival Kit
- Kepergok Curi Motor di Cengkareng Jakbar, Duo Bandit Bonyok Dihajar Massa
- Apresiasi Pelanggan, MyPertamina Tebar Hadiah Paket Haji, Mobil, hingga Iphone
- Disimak Baik
- Segera ke RS, Kunci Mengenali Gejala Stroke
- INFOGRAFIS: Serba
- Timnas AMIN Jelaskan Alasan Anies Bawa Orang Tua Harun Al Rasyid Dalam Debat Perdana Capres
- Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta
- Kolaborasi Strategis Hadirkan Solusi Sosial Lintas Profesi Melalui Inisiatif 'Beyond Legal'
- Pemerintah Tambah Subsidi Pupuk Rp14 Triliun di 2024
- BEM SI Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Boleh Gak? Saya Jawab itu Boleh!
- 3 Buronan Judi Online dari Kamboja Tiba di Bandara Soetta, Bareskrim Dalami Peran dan Jaringannya
- Pastikan Sektor Perikanan Tetap Produktif, KKP Gencar Promosi dan Perluas Pasar
- Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam
- KPU Nyatakan Surat Suara Taipei Tidak Sah dan akan Dikirim Kembali