Perludem Cium Kejanggalan Putusan PN Jakarta Pusat Untuk Tunda Pemilu
JAKARTA,quickq手机版安卓 DIAWAY.ID-- Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan adanya kejanggalan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Perludem, Titi Anggraini saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Maret 2023. Dia menilai, putusan PN Jakarta Pusat tersebut dianggap sangat janggal dan mencurigakan.
BACA JUGA:Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi
Bahkan, kata Titi, putusan PN Jakarta Pusat tersebut merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi.
"PN yang memerintahkan penundaan pemilu sampai 2025 merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat Konstitusi," ujar Titi Anggraini.
"Isi putusan (PN Jakarta Pusat) yang aneh, janggal, dan mencurigakan," tambahnya.
Lebih lanjut, Titi menjelaskan, dalam sistem penegakan hukum pemilu tidak ada mekanisme perdata yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
Justru terkait masalah tahapan pemilu yang saat ini tengah berlangsung harusnya dilakukan dengan mengajukan sengketa ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA:AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya
"Dalam sistem penegakan hukum pemilu tidak dikenal mekanisme perdata melalui Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu," jelas Titi.
"Saluran yang bisa tempuh partai politik hanyalah melalui sengketa di Bawaslu dan selanjutnya upaya hukum untuk pertama dan terakhir kali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," lanjutnya.
Hal tersebut pun juga diatur dalam Pasal 470 tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu di PTUN dan 471 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu melalui PTUN UU No. 7 Tahun 2017.
BACA JUGA:Terkuak Teriakan
"Jadi bukan kompetensi PN Jakarta Pusat untuk mengurusi masalah ini apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu ke 2025," imbuhnya.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:综合)
- FOTO: Surga Bawah Laut Tulamben Bali dan Kisah Kapal Perang yang Karam
- Tips Resepsionis untuk Tamu Hotel: Jangan Terlambat Saat Check
- Turis Indonesia di Jepang Bisa Pakai QRIS Mulai 17 Agustus
- Catat, Ini Link Live Streaming Pelepasan Lampion Waisak 2025
- Kenali Tanda Awal Serangan Jantung Seperti yang Dialami Ricky Siahaan
- Transjakarta Mau Ganti EDC ke ToB, Target Rampung Akhir Tahun
- Suara Ganjar Paling Buncit Versi Quick Count, Alam: Tidak Pernah Malu dan Menyesal
- Wujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Ajak Habib Syech
- Jangan Cuma Hilirisasi! Prabowo Gelar Karpet Merah Buat Perusahan China Masuk ke Semua Sektor
- Vaksin Herpes Zoster Ditemukan Bisa Cegah Penyakit Jantung
- Usai Ruang Kerja Digeledah KPK, Bupati Malang Tunjuk Tiga Pengacara
- Nasabah Naik 170%, Dana Kelolaan BTN Prospera Tembus Rp9,5 Triliun
- HUT DKI, KPJPL Edukasi Pentingnya Melestarikan Lingkungan di Bilpin Pulo Gadung
- Turis Indonesia di Jepang Bisa Pakai QRIS Mulai 17 Agustus
- Ajukan Jaminan Utang Fiktif, Dirut hingga Manajer Keuangan Digelandang Polisi
- 7 Alasan Harus Beli Mobil di Dealer Resmi Astra Daihatsu
- Anies Hormati Hasil Quick Count, Tunggu Hasil Akhir KPU
- Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Hadir, Berlaku untuk Juni
- TKN Prabowo
- Izin Desak Anies Dicabut Dadakan, Timnas AMIN Tuding Terjadi Karena Kepala Negara Berpihak