百科

Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar

字号+ 作者:quickq充值入口 来源:时尚 2025-06-10 12:46:16 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp679 mili quickq免费下载

Warta Ekonomi,quickq免费下载 Jakarta -

PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain.

Ketua tim kuasa hukum Global Medcom Halomoan Purba mengatakan selain memindahkan dana nasabah tanpa persetujuan BNI juga melakukan beberapa tindakan yang dianggap melanggar hukum. 

Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar

Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar

Baca Juga: Kemenpakrekraf-Pemprov DKI Gandeng BNI dan Startup Perkuat Digitalisasi Setu Babakan

Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar

"Memblokir rekening sepihak, mengubah tipe rekening, memindahbukukan uang, membocorkan dana nasabah ke pihak lain, dan pemalsuan dokumen," ujar Halomoan saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).

Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar

Halomoan mengatakan gugatan tersebut telah tercatat pada pengadilan negeri jakarta pusat dengan nomor No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

Adapun kronologi daripada perkara tersebut dimulai sejak 21 Mei 2014 Global Medcom membuka rekening tipe Giro Hit Bunga BB Perusahaan dan pada tanggal 1 Desember 2014 perusahaan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT RPS dengan nomor No. 200/PKS/IX/2014.

Anggota tim kuasa hukum Global Medcom Riki Rikardo menjelaskan pada 25 September 2014 perusahaan menandatangani kontrak jual beli dengan instansi pemerintah akan suatu proyek, kemudian pada 3 Februari 2016 menerima pembayaran dari pekerjaan tersebut ke rekening perusahaan senilai Rp24.662.390.997.

"Pada tanggal 3 Februari 2016 Global Medcom masih dapat menarik cheque sebesar Rp2 Miliar, namun pada tanggal 11 Februari 2016 perusahaan tidak dapat mencairkan cheque sebesar Rp7 miliar akibat BNI telah memblokir rekening secara sepihak pada 3 Februari 2016," ujar Rikardo.

Baca Juga: Dukung UMKM, BRI Hadirkan Pesta Rakyat Simpedes 2022

Lanjutnya, pada 11 Februari 2016 BNI menerima surat permohonan dari PT RPS pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp24.662.390.997. Kemudian pada 12 Februari 2016 BNI kembali membuka blokir atar rekening Global Medcom.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Dipanggil Dugaan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kedatangannya

    Dipanggil Dugaan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kedatangannya

    2025-06-10 12:17

  • Tersangka Jaringan Narkotika Internasional Residivis TPPU, Polisi Kembali Selidiki

    Tersangka Jaringan Narkotika Internasional Residivis TPPU, Polisi Kembali Selidiki

    2025-06-10 11:37

  • Bongbong Marcos Perintahkan Lebih dari 100 Pimpinan BUMN Mundur

    Bongbong Marcos Perintahkan Lebih dari 100 Pimpinan BUMN Mundur

    2025-06-10 11:31

  • Otot Kuat dan Anti

    Otot Kuat dan Anti

    2025-06-10 10:32

网友点评