MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres
JAKARTA,quickq ios DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian materiel atas Putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres cawapres pada Rabu, 8 November 2023 besok pukul 13.30 WIB.
Hal ini sesuai permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang dalam situs MK yang dikutip, Selasa, 7 November 2023.
BACA JUGA:Jelang Putusan Sidang Etik, NCW Soroti Ketua MKMK yang Anaknya Petinggi Gerindra
Dalam situs MK, Brahma didampingi kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan pertama.
Melalui petitumnya, penggugat menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas keputusan tersebut, dia meminta agar ditambahkan frasa baru, "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".
"Sehingga, bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma.
BACA JUGA:Tetap Banjir, Sodetan Ciliwung Disebut Tak Efektif, Pj Gubernur Bereaksi
Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.
"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" tanya Brahma.
Brahma berharap MK memutus dengan cepat.
BACA JUGA:Polri Gelar Operasi Aman Bacuya, Amankan Piala Dunia U17
"Permohonan 141/2023 adalah solusi bagi MK untuk memperbaiki Kekeliruan dalam Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK artinya melalui Perkara 141/2023 MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023. Artinya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan utk mengkoreksi putusan 90," kata Viktor.
下一篇:7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Sering Lapar hingga Kerutan Wajah
相关文章:
- Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Lowongan CPNS Kemendikbudrisek 2023: 16.102 Tersedia untuk Loker Dosen
- VIDEO: Tradisi Tahunan St. Patrick, Sungai Chicago AS Jadi Hijau
- Ciptakan Sejarah, PalmCo Catat Laba Perdana dari Teh dan Karet Sejak 1996
- Kesenjangan Asuransi Melebar, OJK Minta Idustri Jangan Diam Saja
- Soroti Pembangunan Pelindo II, FPPI Minta Sistem Outsourcing Dihapuskan
- Cerita Ronny Lukito Membangun Eiger hingga Mengembangkan Exsport dan Bodypack
- Turis di Bali Diimbau Tak Konsumsi Kopi Luwak, Ada Apa?
- 伦敦国王学院排名如何?
- Erick Thohir Rekrut Barry Tamin, Ipar Raffi Ahmad Jadi Komisaris BUMN
- 65 Tahun Membangun Indonesia, WIKA Buktikan Kapasitasnya Sebagai Champion EPCC Contractor
相关推荐:
- Langgar Aturan, JFX Cabut SPAB Milik PT Danagraha Futures
- 新加坡南洋艺术学院世界排名如何?
- BI Catat Neraca Pembayaran Indonesia Defisit US$ 800 Juta pada Kuartal I 2025
- Cara Membuat Milk Bun Thailand yang Lagi Viral, Cocok untuk Buka Puasa
- Pelaku Candaan Bawa Bom di Pesawat Pelita Air Rute Surabaya
- 国外艺术类院校留学有哪些申请要求?
- PTPP Kebut Pembangunan Gedung Wing 2 Kementerian PUPR di IKN, Progres Lampaui Target
- Bagikan Dividen Rp1,7 Triliun, Kalbe Farma Juga Sediakan Dana Rp250 Miliar untuk Buyback
- Catat Ya Tanggal Merah April 2025, Pekan Ini Ada Long Weekend Lagi
- Cover 82 Juta Jiwa, AAUI Ungkap Masih Tunggu Kejelasan Pemerintah Soal Asuransi Program MBG
- 8 Tanda Tubuh Kekurangan Protein yang Harus Kamu Waspadai
- Tips Melamar Kerja di McDonald's Indonesia Terbaru, Begini Langkah
- Merdeka Sejak 1978, Tuvalu Kini Akhirnya Punya ATM Pertama
- Rekomendasi Buah untuk Buka Puasa, Bikin Tubuh Segar dan Sehat
- KPK Resmi Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap
- FOTO: Ketegasan Saint Laurent Menutup Gelaran Paris Fashion Week
- Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi saat Buka Puasa, Kopi Masuk Enggak?
- Awas Salah Semprot, 5 Kesalahan Saat Pakai Parfum yang Harus Dihindari
- Polri Ungkap Strategi Pengamanan KTT AIS Forum 2023 Bali
- Di Balik OTT Bupati Purbalingga, Ada Upaya Sembunyikan Barbuk